Breaking News

Petani Kerasaan I Menjerit: Pupuk Subsidi Langka, Diduga Dijual di Atas HET — Distribusi Dipertanyakan


Media krimsus polri news com//--

*Simalungun-05.05.2026. Keluhan keras datang dari masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar. Di tengah musim tanam, petani justru dihadapkan pada persoalan klasik: pupuk subsidi yang sulit didapat dan diduga diperjualbelikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


Hasil penelusuran di lapangan menyebutkan, salah satu kios penyalur pupuk subsidi, UD Permai, diduga menjual pupuk jenis urea seharga Rp95.000 per sak dan phonska Rp97.000 per sak. 


Harga tersebut dinilai melampaui ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.


Seorang warga, C. Sianturi, mengungkapkan kekecewaannya.


“Kami warga Lingkungan 11 dan 12, Sukarayat dan Timbaan, sangat susah mendapatkan pupuk. Bahkan kami tidak bisa mengambil jatah dengan alasan tidak mengikuti pola tanam padi,” ujarnya.


*Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak petani yang tetap menanam padi. Sebagian lainnya memang beralih ke jagung dan ubi, bukan tanpa alasan. Kondisi irigasi yang rusak parah dan tidak kunjung diperbaiki selama lebih dari 10 tahun memaksa petani menyesuaikan pola tanam.


“Air tidak lancar, banyak saluran rusak. Mau tanam padi pun susah. Tapi kenapa kami tetap tidak diberi pupuk?” tambah warga dengan nada kecewa.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam distribusi pupuk subsidi. Regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait penyaluran pupuk subsidi menegaskan bahwa distribusi harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai HET. 


Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum.


Secara hukum, praktik penjualan di atas HET dan penyimpangan distribusi pupuk subsidi berpotensi melanggar:


*Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait perlindungan konsumen dan pengendalian harga barang penting.


*Peraturan Menteri Pertanian tentang penyaluran pupuk subsidi, yang mengatur mekanisme distribusi berbasis RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).


Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan distribusi atau permainan kuota, dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, terutama bila melibatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.


*Sejumlah warga mendesak Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, serta pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan audit distribusi pupuk di wilayah tersebut.


“Jangan sampai pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani kecil malah jadi ladang keuntungan oknum. Kami butuh tindakan nyata, bukan janji,” tegas seorang warga lainnya.


*Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UD Permai maupun instansi terkait. Namun, tekanan publik terus menguat agar dilakukan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

(Cucu)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com