Breaking News

NIDIA CANDRA TELISIK KASUS JEMBATAN TIMBANG SIANTAN (UPPKB) PONTIANAK


Pontianak (Media Krimsus News)– Beredarnya video pengakuan salah satu terdakwa berinisial MCO dalam kasus Jembatan Timbang Siantan atau UPPKB Pontianak memicu perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Kalimantan Barat, , menyatakan ketertarikannya untuk menelisik lebih jauh isi dan implikasi dari video tersebut. (29/04/2026)


Menurut Nidia, dalam unggahan video tersebut MCO menyebut sejumlah pihak lain, yang berpotensi merugikan nama baik pihak-pihak yang disebut tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa MCO merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara UPPKB, yang proses hukumnya telah berjalan hingga tingkat kasasi, bahkan dengan putusan yang memperberat vonis pidana terhadapnya.


MCO sendiri diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.


Dua Aspek Kasus


Berdasarkan penelusuran data dan analisisnya, Nidia membagi perkara yang muncul dalam video tersebut ke dalam dua aspek utama:


1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Kerugian Negara, Ia menilai bahwa perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara telah selesai secara hukum. Seluruh terdakwa telah menjalani proses hukum, dan kerugian negara telah dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, unsur actual loss atau kerugian nyata negara dinilai telah tertutup, sehingga kecil kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali atau melahirkan tersangka baru dalam konteks kerugian negara.


2. Dugaan Suap atau Gratifikasi, Terkait tudingan dalam video, Nidia menilai pernyataan MCO lebih mengarah pada dugaan tanpa bukti yang kuat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi jika memenuhi unsur-unsur hukum yang jelas.


Dalam video tersebut, MCO justru menyatakan bahwa uang yang disebut sebagai suap atau gratifikasi tidak pernah diberikan kepada pihak lain. Artinya, tidak terdapat perbuatan aktif yang memenuhi unsur tindak pidana.


Analisis Yuridis


Nidia menegaskan bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi tiga unsur utama:


1. Perbuatan melawan hukum (actus reus).

2. Niat atau kesalahan (mens rea).

3. Hubungan sebab-akibat (kausalitas).


Dalam konteks video yang beredar, ketiga unsur tersebut dinilai tidak terpenuhi. Tidak ada bukti konkret adanya pemberian, tidak ada niat dari pihak yang disebut, serta tidak ada hubungan langsung yang mengarah pada terjadinya tindak pidana.


Kesimpulan


Berdasarkan analisis tersebut, Nidia menyimpulkan bahwa isi video pengakuan MCO tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum dalam membuka perkara baru, baik dalam konteks korupsi, suap, maupun gratifikasi.


Ia juga mengingatkan bahwa penyebutan nama pihak lain tanpa bukti yang valid berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait pencemaran nama baik.


Tim KrimsusNews.Kaperwil Kalbar.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com