Media krimsus polri news com//--
*SIMALUNGUN* – Pimpinan Umum media http://krimsuspolrinews.com menyatakan saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penjualan tanah HGU PTPN IV Kebun Tinjauawan, Manajer PTPN IV Abdi Hendri Sinaga memilih bungkam dan tidak memberikan informasi.
Sikap tertutup itu dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat berhak tahu pengelolaan aset negara. PTPN IV sebagai BUMN wajib terbuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas DPP FORWAKUM TIPIKOR.
FORWAKUM TIPIKOR menilai pembungkaman informasi dari pejabat BUMN bisa menghambat pengawasan publik dan memperkuat dugaan adanya penyembunyian fakta dalam kasus dugaan penguasaan lahan oleh oknum SGG.
Desakan kini diarahkan ke PTPN IV Palmco Regional II agar segera membuka data HGU dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
*Catatan Redaksi:*
Pemberitaan ini berdasarkan hasil konfirmasi,tim wartawan termasuk mediakrimsuspolrinews.com. Ruang hak jawab terbuka bagi Abdi Hendri Sinaga dan pihak PTPN IV sesuai UU Pers No. 40/1999.
*Redaksi: http://mediakrimsuspolrinewstv.com*
*Simalungun, 16 Mei 2026*



Social Header