Breaking News

Lurah sei pulungut Diduga jadi mediator PT. Golden seventeen indonesia kuasai lahan Fasos ruang terbuka hijau di kavling seroja


Media krimsus polri news com 

Batam- ruang terbuka hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau mengelompok, berupa vegetasi/tanaman (alami atau ditanam), yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, menyerap polutan, dan menyediakan resapan air di wilayah perkotaan. Sesuai UU No. 26/2007, proporsi RTH minimal 30% dari total luas wilayah (20% publik, 10% privat) lahan yang di peruntukan untuk alokasi Ruang Terbuka hijau malah akan di alih kan, fungsikan oleh oknum pengusaha PT. Golden seventin indonesia yang beralamat di kavling seroja kiri rw 07 kelurahan Sei Pelungut Kota Batam.(1/5/2026)


Anehnya adi kuasi nya lahan fasos  tersebut malah Oknum Lurah Sei pelungut 

Rasman apandi, S.pd,S.H,M.H diduga jadi mediator di buktikan dari penernitan surat undangan Nomor:016/ 11-1006/lV/2026

Tertanggal 16 April 2026 yang di tandatangi oleh Rasman apandi, S.pd,S.H,M.H selaku lurah sei pelungut.


Hal ini  menimbulkan tandatanya besar di masyarak pasal lahan fasos tersebut di aleh fungsikan untuk kepentingan bisnis bukan hanya itu kapasitas Lurah sebagai mediator tentu di pertanyakan karena kewenangan masalah lahan terletak pada badan pengusaha ( BP) Batam apakah ini ada dugaan nepototisme ?


Lurah Sei Pelungut Rasman apandi, S.pd,S.H,M.H saat di konfirmasi awak media melalui media sosial whaspp pada 30/4/2026 memilih bungkam , karane tidak memberikan tangapan sama sekali hanya membaca pesan konfirmasi. 

Sampai berita ini di naikan belum ada keterang resmi dari lurah demi berimbang informasi awak media akan meminta konfirmasi ke instansi peneritah yang berkopeten .



Budi Salah seorang masyarakt seroja yang yang memiliki bangunan sejak 2004 saat di konfirmasi awak media ( 1/5/2026)



" ya pak kita dapat undangan ke kantor lurah untuk di mediasi oleh lurah cuma kami gak pergi karena udangan di kasih sekita jam 11 wib pada tanggal 16 april 2026 kami gak bisa pergi karena mendadak dan sedikit memaksa yang kedua kita lihat kok lurah yang memediasi sedangkan lahan lahan fasos seharus pak lurah perjuangkan lahan jadi fasum karena masyarakt blok dd belum ada fasum ketiga setahu saya lahan ini kewengan bp batam alasan itu saya gak pergi.


Saya warga sini ber kartu penduduk sini dan sudah tinggal selama 22 tahun lahan ini dulu kita ada progaram bayar wto kita urus tapi dari pihak rt rw lurah tak mau kasih tanda tangan ada berkas pengajuan kita , tapi sekarang malah di aleh fungsikan ke pengusaha untuk cari kaya kami masyarakat ini mau ngadu kemana lagi , seharus pemerintah membela masyarakat apalagi saya ber ktp sini . harapan kami progam 3 juta rumah presiden prabowo bisa kami dapat karena kami belum panyu rumah itu aja harapan saya sebagai masyarakat kecil ini pak

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com