Breaking News

KPK-SIGAP Dipertanyakan: Tidak Ada Susunan Redaksi, Keberadaan Media Diragukan, Sikap Pimpinan Dinilai Tidak Bertanggung Jawab

 



MEDIA krimsus polri news com//---

Sumut 9 Mei 2026 – Isu mengenai keberadaan dan legalitas media bernama KPK-SIGAP kini menjadi sorotan tajam di kalangan awak media dan publik. Hal ini bermula dari pertanyaan terbuka yang disampaikan PD, seorang wartawan senior, melalui unggahan media sosialnya yang ditujukan kepada Seryaman Zebua, yang diketahui sebagai pengelola atau penanggung jawab media tersebut. Dalam pertanyaannya, PD secara tegas menanyakan alasan mengapa nama media KPK-SIGAP tidak menampilkan susunan keredaksian sama sekali, padahal itu adalah syarat mutlak dan dasar utama sebuah lembaga pers yang sah dan profesional.

 

“Sy mau tanyakan dulu sama anda. Kenapa nama media anda tidak ada susunan keredaksianya di tampilkan ia. Hanya ingin bertanya aja,” tulis PD dalam unggahannya yang disertai logo dan data identitas KPK-SIGAP, yang mencantumkan alamat di Samarinda, Kalimantan Timur, nomor kontak, serta akta notaris tahun 2024. Pertanyaan sederhana ini ternyata membuka persoalan besar yang selama ini tersembunyi, sekaligus mengaitkan dengan sikap pimpinan lembaga ini yang dinilai sangat tidak bertanggung jawab—terutama dalam berhubungan dengan wartawan dan menyebarkan informasi ke publik.

 

Tidak Ada Susunan Redaksi: Tanda Media Tidak Resmi & Melanggar Aturan

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers wajib memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk susunan redaksi yang memuat nama Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, hingga staf redaksi. Data ini wajib dipublikasikan agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas setiap tulisan, berita, atau informasi yang dimuat. Ketiadaan daftar ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi indikasi kuat bahwa media tersebut tidak berjalan sesuai kaidah jurnalistik, tidak terdaftar secara sah di lembaga berwenang, atau bahkan berpotensi menjadi media "bayangan" yang tidak memiliki akuntabilitas.

 

Pengamat pers, Bapak Heru Santoso, menjelaskan: “Susunan redaksi adalah jati diri sekaligus jaminan tanggung jawab sebuah media. Kalau tidak ada, artinya tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada berita yang keliru, memfitnah, atau merugikan pihak lain. Ini pelanggaran mendasar. KPK-SIGAP yang mencantumkan akta pendirian tapi menyembunyikan nama-nama redaksinya, menimbulkan kecurigaan besar: apa yang mereka sembunyikan? Siapa yang sebenarnya mengatur isi beritanya?”

 

Data yang tertera pada logo KPK-SIGAP hanya mencantumkan nama Jihan Khoirini sebagai penanggung jawab hukum, alamat di Samarinda, serta nomor kontak, namun tidak satu pun nama wartawan, redaktur, atau pemimpin redaksi yang dicantumkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa lembaga ini bukanlah media massa yang berjalan profesional, melainkan wadah yang digunakan untuk kepentingan tertentu, tanpa mempedulikan etika dan aturan pers.

 

Sikap Pimpinan KPK-SIGAP: Sigap Bicara, Tapi Sangat Tidak Bertanggung Jawab

 

Masalah keabsahan struktur redaksi ini berkaitan erat dengan kelakuan para pimpinannya yang selama ini terlihat sangat sigap memberikan pernyataan, komentar, hingga berita kepada wartawan maupun publik—padahal materi yang disampaikan belum masuk ke dalam rencana kerja, belum diverifikasi, dan belum disusun secara layak oleh tim redaksi. Seperti yang telah disorot sebelumnya, gaya kerja mereka adalah: bicara duluan, pamer informasi, cari perhatian, tapi tidak mau menanggung risiko atau tanggung jawab atas apa yang disampaikan.

 

Banyak wartawan yang mengeluhkan pengalaman bekerja sama dengan KPK-SIGAP. “Mereka sangat cepat memberikan 'bahan berita', datanya panjang lebar, seolah-olah resmi dan benar. Tapi saat kami tanya: *ini sudah disetujui redaksi? Sudah dicek ulang? Sudah masuk jadwal terbit? Jawabannya selalu: 'Tidak ada susunan khusus, ambil saja, muat saja.' Ini sangat berbahaya. Kami yang menanggung risiko jika ada kesalahan, padahal sumbernya yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab,” ungkap seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

 

Karena tidak ada struktur redaksi yang jelas, tidak ada yang bisa memverifikasi kebenaran informasi yang keluar dari mulut pimpinan KPK-SIGAP. Mereka bebas berbicara apa saja, di mana saja, tanpa ada kontrol internal, tanpa ada standar penulisan, dan tanpa rasa takut dimintai pertanggungjawaban. Ini bentuk ketidakbertanggungjawaban yang paling parah: menggunakan nama besar, terlihat aktif dan sigap, tapi menelantarkan aturan dasar pers dan membebani pihak lain atas kesalahan informasi yang mereka sebarkan.

 

Potensi Penyalahgunaan Nama & Citra KPK

 

Hal lain yang menjadi sorotan tajam adalah penggunaan nama “KPK-SIGAP” yang sangat mirip dengan nama lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak masyarakat awam yang tertipu dan mengira ini adalah bagian resmi atau mitra kerja resmi KPK, padahal keduanya sama sekali tidak ada hubungan hukum maupun kerja sama. Penggunaan nama serupa tanpa izin ini dinilai sebagai upaya pencitraan murah, sekadar untuk mendapatkan kepercayaan publik dan keleluasaan bergerak, padahal lembaganya sendiri tidak memiliki dasar hukum dan struktur yang sah.

 

“Mereka menempelkan nama KPK agar dianggap berwibawa, berani, dan terpercaya. Padahal di dalamnya tidak ada sistem, tidak ada redaksi, tidak ada aturan. Sikap pimpinannya yang asal bicara, tidak bertanggung jawab, dan menyembunyikan struktur organisasi, justru merusak nama baik lembaga KPK yang sebenarnya. Ini tindakan yang sangat merugikan dan menyesatkan publik,” tegas Dr. Arif Pratama, pengamat hukum tata negara.

 

Reaksi & Sikap Kalangan Pers

 

Pertanyaan keras dari PD kini menjadi suara mewakili ribuan wartawan yang selama ini merasa terbebani dan dirugikan oleh cara kerja KPK-SIGAP. Aliansi Wartawan Anti Korupsi menyatakan akan memantau lebih lanjut keberadaan media ini dan mendesak Dewan Pers untuk melakukan pengecekan keabsahan izin dan organisasi KPK-SIGAP.

 

“Sebagai insan pers, kami menolak kerja sama dengan lembaga yang tidak transparan, tidak memiliki susunan redaksi, dan pimpinannya tidak bertanggung jawab. Pers harus menjadi penyampai kebenaran, bukan sarana penyebaran informasi sembarangan. Selama KPK-SIGAP tidak berani mempublikasikan siapa saja yang bekerja di dalamnya, kami anggap mereka bukan bagian dari pers yang sah,” kata Sari Dewi, perwakilan aliansi tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan apapun dari pihak Seryaman Zebua maupun jajaran pimpinan KPK-SIGAP terkait pertanyaan mengenai ketiadaan susunan redaksi, maupun kritik atas sikap kerja mereka yang dinilai tidak bertanggung jawab. Publik pun kini semakin waspada, dan diimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang berasal dari lembaga yang tidak memiliki kejelasan struktur dan akuntabilitas seperti ini.


(S, Zebua)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com