Breaking News

KEPSEK SD NEGERI 176377 Lumban JULU DIDUGA LECEHKAN ETIKA JABATAN SAAT DITANYA DANA BOS 2023–2025*

Media krimsus polri news com//-

*Angkat Kaki & Buka Sepatu di Hadapan Wartawan, Integritas Dipertanyakan*


*Lumban Julu, TOBA – 12 MEI 2026* – Upaya konfirmasi jurnalistik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 di SD Negeri 176377 Aeknatolu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berakhir dengan peristiwa tak lazim.


Pada Selasa 12 Mei 2026, saat tim media datang resmi untuk menanyakan kejelasan penggunaan anggaran pendidikan negara, Kepala Sekolah Masta Pakpahan diduga bertindak di luar norma. Ia mengangkat satu kakinya tepat di hadapan wartawan, lalu sengaja membuka dan melepas sepatunya. Tindakan tersebut membuat tim media terkejut dan mempertanyakan integritas serta etika jabatan yang bersangkutan.


Berdasarkan catatan kejadian dan keterangan saksi di lokasi, kedatangan tim media telah disampaikan maksud dan tujuannya dengan benar, yakni menjalankan hak publik untuk memperoleh informasi sesuai *UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* dan *UU No. 40/1999 tentang Pers*.


*DIDUGA MENGHINA FUNGSI KONTROL PUBLIK*  

Tindakan kepala sekolah dinilai tidak mencerminkan sikap pejabat publik yang wajib melayani dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Dana BOS adalah uang negara yang peruntukannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.


“Kalau ditanya saja sudah merespons dengan cara melecehkan, bagaimana dengan pengelolaan anggarannya? Publik berhak curiga,” ujar seorang saksi di lokasi.


*TUNTUTAN TINDAK LANJUT*  

Pihak terkait didesak Dinas Pendidikan Kabupaten Toba dan Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Masta Pakpahan. Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan BOS 2023–2025, kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum.


Peristiwa ini juga menjadi catatan buruk terhadap etika pejabat pendidikan di tingkat dasar, yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.


*Catatan Redaksi:*  

Berita ini berdasarkan hasil liputan langsung dan keterangan saksi di lokasi. Ruang hak jawab terbuka 1x24 jam untuk Kepala Sekolah SD Negeri 176377 Lumban Julu dan pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999.


*Redaksi: http://mediakrimsuspolrinewstv.com*  

*Lumban Julu, 12 Mei 2026*

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com