Media krimsus polri news com
Aceh Tenggara, 1 Mei 2026 – Media Krimsus Polri News – Kondisi di SD Negeri Rantau Dior, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat sorotan tajam setelah tim pengawas yang dipimpin Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman bersama aktivis LSM Gempur, Sumadi, melakukan pengecekan langsung pada kamis (30/4/2026). Hasil pengamatan menunjukkan sejumlah permasalahan serius yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan menghambat pelayanan pendidikan.
Dalam pengecekan tersebut ditemukan tidak dipasangnya baliho maupun papan informasi yang memuat rencana, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal hal ini merupakan kewajiban yang diatur secara tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan setiap badan publik wajib memberikan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat (2) yang mewajibkan satuan pendidikan mempublikasikan penggunaan dana BOS agar dapat diakses seluruh warga sekolah dan masyarakat. Tidak adanya informasi ini menimbulkan dugaan lemahnya akuntabilitas serta membuka ruang terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Selain masalah transparansi keuangan, kondisi Bendera Merah Putih yang dipasang di lingkungan sekolah juga memprihatinkan. Bendera negara tersebut terlihat sobek, rusak, dan tidak layak dikibarkan. Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 24 huruf c, yang secara tegas melarang setiap orang mengibarkan bendera negara yang robek, luntur, kusut, atau tidak layak pakai. Pasal tersebut juga mengatur bahwa setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- karena dianggap tidak menghormati simbol kedaulatan negara.
Belum selesai di situ, ketersediaan sarana belajar juga sangat memprihatinkan. Jumlah bangku sekolah yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah siswa, sehingga banyak peserta didik harus belajar dalam kondisi yang tidak nyaman dan tidak layak. Kondisi ini jelas menghambat proses pembelajaran serta bertentangan dengan hak setiap anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai.
Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman menyatakan, "Kami akan menyampaikan hasil temuan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara serta instansi pengawas terkait untuk ditindaklanjuti secara serius. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian maupun penyimpangan, akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku."
Senada dengan itu, Sumadi dari LSM Gempur menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. "Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, sedangkan ketaatan pada peraturan adalah kewajiban bersama. Kami meminta ada langkah perbaikan yang cepat dan tegas, mulai dari pemenuhan fasilitas, perbaikan pengelolaan keuangan, hingga penegakan aturan yang dilanggar," ujarnya.
SULMI RAHMAN



Social Header