media krimsus polri news com//--
LEMBATA – Di tengah terik matahari, lumpur ladang, dan keringat berbulan-bulan, petani jagung hibrida Kabupaten Lembata menelan kekecewaan pahit. Hasil panen yang mereka rawat dengan susah payah disebut hanya dihargai Rp 3.800 per kg oleh PT SMJ. Angka ini dinilai tidak masuk akal dan mencederai janji pemberdayaan perusahaan kepada petani.
*FAKTA DI LAPANGAN: HARGA SEPIHAK, TANPA MUSYAWARAH*
Hasil pantauan dan keluhan kelompok tani di Lembata:
1. *Harga Sepihak*: Petani mengaku baru mengetahui harga Rp 3.800/kg saat proses penimbangan. Tidak ada pertemuan, tidak ada musyawarah, tidak ada kesepakatan kelompok tani.
2. *Jauh dari Biaya Produksi*: Dengan harga pupuk, bibit hibrida, dan ongkos kerja yang naik, Rp 3.800/kg dinilai tidak menutup modal. Petani menyebut ini “kerja bakti untuk perusahaan”.
3. *Janji Pemberdayaan Diabaikan*: PT SMJ sebelumnya digaungkan sebagai mitra pemberdayaan petani. Kenyataannya, petani merasa hanya dijadikan pemasok tanpa posisi tawar.
4. *Puncak Kekecewaan*: “Yang kami sesalkan, harga ditentukan begitu saja tanpa ada kesepakatan bersama kelompok. Tiba-tiba petani hanya menerima informasi harga Rp 3.800 per kilogram usai penimbangan,” keluh salah satu petani.
*DUGAAN PELANGGARAN & DAMPAK*
1. *Dugaan Pelanggaran Asas Kemitraan*: UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mewajibkan kemitraan usaha pertanian berbasis kesepakatan yang adil. Penetapan harga sepihak bertentangan dengan semangat itu.
2. *Ancaman Kesejahteraan Petani*: Jika harga terus ditekan, petani kecil terancam rugi, berhenti tanam jagung hibrida, dan beralih ke komoditas lain. Ketahanan pangan daerah bisa terdampak.
3. *Potensi Konflik Sosial*: Ketidakpercayaan petani terhadap perusahaan berpotensi memicu konflik horizontal di tingkat kelompok tani.
*TUNTUTAN PETANI & DESAKAN PUBLIK*
1. *PT SMJ*: Buka forum musyawarah terbuka dengan kelompok tani Lembata. Transparan soal struktur harga, biaya logistik, dan harga acuan pasar.
2. *Dinas Pertanian Kab. Lembata & Dinas Perdagangan NTT*: Turunkan tim verifikasi. Periksa kontrak kemitraan PT SMJ dengan petani. Pastikan ada klausul harga yang adil.
3. *Bupati Lembata*: Fasilitasi mediasi antara petani dan PT SMJ. Jangan biarkan petani kecil berhadapan sendiri dengan korporasi.
4. *APH & Satgas Pangan NTT*: Audit rantai pasok jagung hibrida Lembata. Periksa apakah ada praktik monopoli harga yang merugikan petani.
“Kami bukan minta kaya, kami minta harga yang manusiawi. Kami tanam dengan darah, jangan dibayar dengan air mata,” tegas salah satu petani.
*TANGGAPAN http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM*
Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Petani adalah pahlawan pangan. Kalau perusahaan mitra berani injak petani dengan harga sepihak, itu sama saja mengkhianati program ketahanan pangan nasional. Kami desak PT SMJ duduk bersama petani, bukan sembunyi di balik surat penimbangan,” ujarnya.
Redaksi http://Krimsuspolrinews.com membuka ruang hak jawab bagi PT SMJ dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
*Redaksi: Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com*
*Editor kaperwil NTT
*Lembata, 10 Mei 2026*



Social Header