Tanggal 08 mei-2026- media krimsus polri news com//--TAPANULI UTARA – Negara seolah tak bertuan di Siborong-borong. Aktivitas Galian C ilegal jenis tanah,bebas beroperasi siang-malam di berlokasi sitabo Tabo Pasar Siborong-borong, Kec. Siborong-borong, Kab. Taput, Sumut. Parahnya, saat dikonfirmasi, Kanit Tipiter Polres Taput hanya menjawab singkat via WhatsApp:no rahasia hanya jawab Makasih, akan kami selidiki"*.bukti berupa foto ,vidio dan titik koordinat sudah di kirim melalui no WhatsApp pak Kanit tipeter polres taput
Hasil investigasi Tim tim media,Krimsuspolrinews.com, [HARI, Tanggal 08- MEI 2026] [14''15 WIB, ditemukan:
Vidio
Lokasi Terang Benderang*: Titik galian berada di sitabo Tabo pasar siborong borong Alat berat excavator warna kuning mereka sedang beroperasi. Izin, Nol Plang*: Tidak ada papan proyek, tidak ada IUP OP dari DPMPTSP Sumut.
Jalan Hancur, Debu Berterbangan*: Truk tronton keluar-masuk 24 jam merusak Jalan Lintas Sumatera. Warga pasar mengeluh dagangan tertutup debu. PAD Taput nol, kerusakan jalan ditanggung rakyat.
"Ini perampokan. Bukit dikeruk, pajak nol, jalan hancur. Kalau ini bukan ilegal, apa namanya?" tegas Pimpinan Umum media Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase di lokasi galian.
Tim bersama pimpinan umum media Krimsuspolrinews.com sudah konfirmasi ke Kanit Tipiter Polres Taput, WhatsApp pada [JAM, Tanggal mei melalui no WhatsApp no tidak di tampilkan Jawabannya hanya: *"Makasih infonya bang, akan kami selidiki"*.
Namun hingga dua hari tidak ada konfirmasi dari pak Kanit hingga berita ini naik,
*TIDAK ADA* bukti penyelidikan:belum pak Kanit konfirmasi apa tim dari polres taput sudah turun untuk mengamankan baru bukti seperti alat berat dan dan truk yang mengakut tanah hasil dari galian c dan. Menangkap pemodal dan pengawas yang ada di lokasi
Sehingga tim dari media krimsus polri news com mudah dua hari menunggu informasi dari pak Kanit ada apa dengan pak Kanit elizaro menduga apabila pihak polres taput tidak cepat bergerak maka bukti bukti bisa aja hilang, atau di pindah kan seperti alat berat excavator dan truk yang angkut tanah
PASAL BERAT YANG DILANGGAR*
1. *UU No. 3/2020 Pasal 158*: Menambang tanpa IUP = *5 Tahun Penjara + Denda Rp 100 Miliar*.
2. *UU No. 32/2009 Pasal 109*: Kegiatan tanpa UKL-UPL/AMDAL = *3 Tahun Penjara + Denda Rp 3 Miliar*.
3. *Perda Sumut No. 6/2017*: Setiap angkutan galian C wajib bayar pajak MBLB. Nol setoran = pidana korupsi.
Kerugian negara ditaksir *Rp 50 Juta/hari* dari pajak MBLB yang hilang. Sebulan bisa Rp 1,5 Miliar.
*MENGAPA POLISI DIAM? INI 3 DUGAAN PUBLIK*
Diduga ada upeti ke oknum APH per rit truk.
Bekingan Kuat*: Bos galian diduga oknum berseragam atau orang dekat penguasa. Malas Tangkap*: Prosesnya ribet, mending "86" di tempat.
Kapolres Taput diminta turun langsung. Sita excavator, tetapkan bos galian tersangka. Jika tidak, kami duga Kapolres Taput merestui.adanya galian c yang ilegal di wilayah hukum polres taput
Pimpinan umum media krimsus polri news com bapak elizaro lase meminta Gakkum KLHK Sumut & ESDM Provsu* segel lokasi. Tempat galian C yang ada di kabupaten Taput Ini sudah merusak lingkungan.,dan bisa menyebabkan tanah longsor dan jalan rusak dan berdebu karna mobil pengangkut tanah tidak di tutup pakek terpal sehingga tanah berjatuhan di jalan lintas Sumatra Utara
*Redaksi: Tim Investigasi media Krimsuspolrinews.com*
*Editor: Elizaro Lase* (082298437163)
*Taput, 08Mei 2026*



Social Header