Media krimsus polri news com//---
Sumber: Media Krimsus Polri News
Penulis: Sulmi Rahman, Kaperwil Aceh
Tanggal: 5 Mei 2026
ACEH TENGGARA – Terungkap dugaan kasus guru siluman di SD Negeri 1 Semadam, Kecamatan Semadam. Tiga orang bernama Hakiki, Nazaruddin, dan Masrayani Lubis tercatat resmi sebagai tenaga pendidik, menerima gaji dan tunjangan dari keuangan negara dan daerah, namun berindikasi kuat tidak pernah menjalankan tugas maupun hadir bekerja sesuai aturan.
Temuan ini didapat dari pengecekan tim gabungan Media Krimsus Polri News dan LSM PPKMA pada 2 Mei 2026, yang menelusuri dokumen kepegawaian, catatan kehadiran, jadwal pembelajaran, serta memastikan ke pihak sekolah dan warga sekitar. Upaya klarifikasi menemui jalan buntu: kepala sekolah tidak dapat dihubungi, dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Ansari, menolak membantu memfasilitasi pertemuan. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan.
Perbuatan tersebut jelas melanggar aturan hukum, antara lain:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Kewajiban menjalankan tugas, larangan menyalahgunakan kedudukan
- UU Nomor 17 Tahun 2003 & UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan dan Perbendaharaan Negara: Larangan pengeluaran dana tanpa dasar yang sah
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ancaman pidana bagi perbuatan yang merugikan keuangan negara
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Penyelenggaraan pendidikan harus terbuka dan bertanggung jawab
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Kewajiban pejabat memberikan keterangan dan keterbukaan
“Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kejahatan yang merugikan keuangan negara, merusak sistem pendidikan, dan merampas hak siswa mendapatkan pengajaran yang layak,” tegas Sulmi Rahman. Hal senada disampaikan Ketua LSM PPKMA Saidul Amran yang menuntut proses hukum yang tegas.
Kedua pihak mendesak Polres Aceh Tenggara khususnya Bidang Reserse segera melakukan penyelidikan mendalam, menelusuri seluruh dokumen dan aliran dana, serta menindak tegas pihak yang terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita diterbitkan, pengumpulan bukti masih berlangsung dan diawasi masyarakat agar berjalan adil dan terbuka.
SULMI RAHMAN
Kepala Perwakilan Wilayah Aceh
Media Krimsus Polri News



Social Header