Media krimsus polri news com//-
Aceh Tenggara, 4 Mei 2026 – Dugaan adanya kasus penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara dalam bentuk keberadaan tenaga pendidik yang tidak melaksanakan tugas namun tetap menerima haknya, atau yang dikenal dengan sebutan guru siluman, kini menjadi sorotan utama di lingkungan pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Berdasarkan hasil pengecekan dan pengumpulan data yang dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kaperwil Aceh Sulmi Rahman bersama Ketua LSM PPKMA Saidul Amran, terungkap ada tiga nama tenaga pendidik yang tercatat resmi di SD Negeri 1 Semadam dan menjadi fokus pemeriksaan, yaitu Hakiki, Nazaruddin, dan Masrayani Lubis.
Tim telah turun langsung ke lokasi sekolah pada 2 Mei 2026 untuk melakukan verifikasi mendalam. Guru siluman adalah istilah yang merujuk pada orang yang terdaftar secara sah dalam sistem kepegawaian sebagai tenaga pendidik, menerima gaji serta beragam tunjangan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah, namun secara nyata tidak pernah hadir bekerja maupun melaksanakan kewajiban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik ini merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara secara besar-besaran dan menghambat penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa.
Hasil temuan awal menunjukkan indikasi kuat bahwa ketiga orang yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya meski statusnya tercatat aktif. Seluruh dokumen telah diperiksa secara ketat, mulai dari catatan kehadiran harian, jadwal pelaksanaan pembelajaran, hingga bukti pelaksanaan tugas yang menjadi dasar kewajiban mereka. Selain itu, tim juga melakukan pencocokan rinci terhadap seluruh catatan pembayaran yang telah diterima selama ini untuk memastikan kebenaran setiap informasi yang didapatkan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali kepada Kepala Sekolah SD Negeri 1 Semadam guna mendapatkan penjelasan langsung dan keseimbangan informasi, baik melalui pesan maupun panggilan telepon.. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan apapun yang disampaikan dari pihak sekolah.
Kaperwil Aceh Sulmi Rahman menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan berlandaskan data dan bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memeriksa setiap hal dengan cermat, adil dan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami tidak membuat tuduhan tanpa dasar, namun jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ada penyimpangan yang dilakukan, maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelanggaran yang merugikan kepentingan umum dan masa depan pendidikan anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM PPKMA Saidul Amran menyatakan peran pihaknya adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai jalur yang benar dan tidak ada pilih kasih. “Kami hadir mengawasi agar pemeriksaan berjalan jujur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga hak-hak peserta didik yang seharusnya mendapatkan pengajaran yang layak,” ujarnya.
SULMI RAHMAN



Social Header