Breaking News

Lapor Dugaan Illegal Logging, Tim http://Krimsuspolrinews.com "Dipingpong" Kanit Tipiter Polres Toba: Alasan Belum Konfirmasi ke Dinas Perizinan dan Kehutanan*Aph



Media krimsus polri news com//--TOBA – Pimpinan Umum Media http://Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, bersama Tim Investigasi mendatangi Mapolres Toba, [Jumat  TANGGAL 08 MEI 2026], pukul [10 :00: WIB ] , untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan pengolahan kayu hutan ilegal di Desa Parsembilan, Kecamatan Silaen kabupaten Toba.


Setidaknya di ruang Kanit Tipiter Satreskrim Polres Toba, tim http://Krimsuspolrinews.com  mencoba buat laporan berdasarkan bukti  bukti awal berupa foto, video, dan titik koordinat lokasi dugaan penggergajian kayu ilegal yang diduga dikelola oknum Kepala Desa.


Namun, menurut keterangan Elizaro Lase, laporan pengaduan tersebut *belum dapat diterima/dibuatkan LP* oleh Kanit Tipiter dengan alasan: "Harus dikonfirmasi dulu ke Kantor Dinas Perijinan dan Kantor Kehutanan, APH apakah kayu itu legal atau tidak".


"Kami datang sebagai pelapor membawa bukti permulaan. Tugas penyidik menerima laporan dulu sesuai Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan. Soal legal atau tidak, itu materi penyelidikan. Kenapa kami yang disuruh konfirmasi ke dinas. Itu tugas polisi," tegas Elizaro di depan Mapolres Toba.

1. *Diduga Langgar SOP*: Perkap 6/2019 Pasal 5 ayat 1 huruf a menyebutkan setiap laporan/pengaduan wajib diterima. Penyelidik baru melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa naik sidik atau tidak.

2. *Beban Terbalik*: Pelapor justru diminta melakukan fungsi penyelidikan dengan konfirmasi ke dinas. Padahal UU beri kewenangan itu ke Polri.

3. *Tak Ada Surat Penolakan*: Kanit Tipiter tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan atau Surat Penolakan Laporan. Hanya lisan "belum bisa".

Tim merasa kecewa dengan berat langkah meninggal kan halaman  polres toba terutama pimpin media krimsus polri news com sudah beberapakali. Pimpinan  umum media krimsus polri news com menyampaikan bahwa  tugas. Polis adalah menerima aduan masyarakat dan tugas kepolisian adalah. Melakukan penyelidikan ,,namun  Kanit tipeter  polres toba selalu menjelaskan bahwa harus di konfirmasi kepada pihak dinas perizinan dan kehutanan seharus itu tugas kepolisian untuk meminta keterangan dari pihak Dinas perizinan dan kehutanan KLHK

"Kami menghormati Polri. Tapi prosedur harus lurus. Kalau semua pelapor disuruh verifikasi sendiri ke dinas, masyarakat malas lapor. Ilegal logging bisa makin subur," kata Elizaro.


Tim Krimsuspolrinews.com akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dan akan menyurati bapak Kapolres toba dengan kuasa hukum media krimsus tentang pak kanit tidak bisa buat laporan tanpa konfirmasi kepada pihak dinas perizinan dan kehutanan  karna pimpinan media krimsus polri news com menduga laporan tentang temuan  tim dia saat melakukan kontrol sosial menemukan.  Dugaan pengolahan kayu hutan  yang di duga milik kades parsembilan  kecamatan silaen kab toba 

Surat ke Kapolres Toba*: Meminta klarifikasi SOP penerimaan laporan di Unit Tipiter.

2. *Dumas ke Propam Polda Sumut*: Diduga Kanit Tipiter tidak profesional dalam menerima pengaduan masyarakat.

3. *Audiensi ke Gakkum KLHK Sumut*: Minta gelar perkara bersama karena objeknya kayu hutan.


"Kami kasih waktu 2x24 jam kepada Polres Toba untuk hak jawab. Jika tidak ada kejelasan, berita kedua naik dengan judul lebih tajam," tutup Elizaro.


*Redaksi: Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com*  

Owner media krimsus: Elizaro Lase*  

*[08/MEI 2026]082298437163.


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com