Kades Per sembilan Diduga Kelola Kayu Hutan Tanpa Izin, Warga Minta Gakkum KLHK Turun Tangan
TOBA – Kepala Desa Per sembilan, Kecamatan [NAMA KECAMATAN], Kabupaten Toba, diduga melakukan pengelolaan kayu hutan tanpa dilengkapi surat izin resmi. Dugaan aktivitas ilegal tersebut meresahkan warga karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan merugikan negara.
Informasi yang dihimpun http://Krimsuspolrinews.com dari masyarakat, [HARI senin , TANGGAL 05-MEI 2026], menyebutkan adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu log dari kawasan hutan di sekitar Desa Per sembilan. Kayu tersebut diduga dikelola atas perintah oknum Kepala Desa berinisial [INISIAL KADES].
"Hampir tiap minggu ada truk keluar masuk angkut kayu. Katanya punya Pak Kades. Tapi setahu kami gak ada sosialisasi ke warga soal izinnya. Kami takut nanti desa kami kena longsor," ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Dari pantauan tim di lapangan, terlihat tumpukan kayu bulat jenis [JENIS KAYU JIKA TAHU] di [LOKASI: pinggir jalan/dekat kantor desa/lokasi lain]. Belum terlihat adanya plang izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau dokumen legal lainnya di lokasi.
Pengelolaan hasil hutan kayu tanpa izin melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Selain itu, jika terbukti, Kades sebagai penyelenggara negara juga bisa dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Per sembilan, [NAMA KADES], belum berhasil dikonfirmasi. http://Krimsuspolrinews.com sudah mendatangi kantor desa namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pesan konfirmasi via WhatsApp ke nomor [NOMOR JIKA ADA] juga belum direspons.
http://Krimsuspolrinews.com juga sedang berupaya meminta keterangan dari KPH Wilayah [NOMOR KPH], Dinas Kehutanan Sumut, dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Warga Desa Per sembilan meminta Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Sumbar, dan KPH setempat segera turun ke lokasi untuk mengecek legalitas aktivitas tersebut.
"Kalau memang ada izin, tunjukkan ke masyarakat. Kalau ilegal, harus ditindak. Jangan karena Kades jadi kebal hukum. Hutan ini warisan anak cucu kami," tegas tokoh masyarakat setempat.
*Redaksi: Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com*
Pimred
Editor: Elizaro Lase*


Social Header