Breaking News

DUGAAN KORUPSI DANA DESA KISAM KUTE RAMBE, ACEH TENGGARA – UANG HILANG RP 21 JUTA, PROYEK TANPA PERSETUJUAN WARGA, KASUS SUDAH DIAMANKAN PENEGAK HUKUM

MEDIA krimsus polri news com//--

Sumber Berita: Media Krimsus Polri News | Kaperwil Aceh: Sulmi Rahman


Kuta cane / Lawe Sumur, 9 Mei 2026 – Media Krimsus Polri News yang dipimpin Kepala Perwakilan (Kaperwil) Aceh, Sulmi Rahman, mengungkap fakta lengkap dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Kasus yang mencakup penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 ini kini berkas perkaranya sudah dikembalikan dan diproses kembali di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, setelah sebelumnya diaudit dan diperiksa Inspektorat Kabupaten.

 

Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang dihimpun tim liputan Media Krimsus Polri News kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Kisam Kute Rambe, Suhardi S.Sos, terungkap fakta mencengangkan: ada uang pengembalian yang masuk ke rekening kas desa sebesar Rp 50.000.000. Namun saat dana tersebut akan ditarik dan digunakan untuk kegiatan pembangunan, jumlah yang tersisa di rekening hanya tinggal Rp 29.000.000. Artinya, ada selisih Rp 21.000.000 yang hilang tanpa penjelasan sah, bukti penggunaan, atau pertanggungjawaban yang jelas.

 

Menegaskan posisinya terkait hilangnya uang tersebut, Suhardi menyatakan dengan tegas: "Saya tidak mau dan tidak akan menanggung risiko atau tanggung jawab atas hilangnya uang tersebut," karena ia tidak terlibat secara langsung maupun mengetahui aliran dana selisih yang menghilang itu.

 

Fakta lain yang terungkap dalam peliputan Media Krimsus Polri News: kegiatan pembangunan jalan kerambat beton yang menggunakan anggaran desa tersebut ternyata dikerjakan atas perintah dan pengurusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sahrul Jamil. Lebih serius lagi, menurut keterangan PJ Kepala Desa, kegiatan ini tidak pernah dibahas, diputuskan, maupun disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) — forum tertinggi pengambil keputusan warga — sehingga secara prosedur dan aturan hukum dinilai tidak sah dan cacat hukum.

 

Penguatan bukti penyimpangan dan pelanggaran prosedur ini datang dari pihak internal BPD sendiri. Saat dikonfirmasi tim Media Krimsus Polri News, Wakil Ketua BPD Salikin Munthe menjawab dengan tegas: "Saya sama sekali tidak pernah tahu, tidak dilibatkan, dan tidak pernah mendengar ada kegiatan pembangunan jalan kerambat beton tersebut." Pernyataan ini membuktikan kegiatan itu dijalankan secara tertutup, sepihak, dan melanggar mekanisme kerja lembaga perwakilan warga desa yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran.

 

Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Krimsus Polri News wilayah Aceh, Sulmi Rahman, menegaskan bahwa keseluruhan perbuatan yang terungkap ini jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:- Pasal 2: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara/desa, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 Miliar.

- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau kelompok, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 Miliar.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 dan Pasal 72 yang mewajibkan seluruh pengelolaan keuangan desa harus berprinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta wajib mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa sebelum direalisasikan.

3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa: Mengatur secara ketat bahwa penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa wajib berdasar hasil musyawarah warga, memiliki dokumen lengkap, dan tertib administrasi agar dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.

 

Saat ini, berkas lengkap beserta bukti-bukti telah diterima dan sedang diproses di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Penyidik tengah memverifikasi ulang seluruh data, memanggil saksi-saksi terkait, dan menghitung total kerugian keuangan desa yang dipastikan lebih besar lagi, karena cakupan pengawasan dan pemeriksaan mencakup seluruh anggaran dari tahun 2022 hingga 2025.

 

Sulmi Rahman menambahkan, Media Krimsus Polri News akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Warga Desa Kisam Kute Rambe pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab, segera menetapkan tersangka, dan menjatuhkan hukuman yang tegas dan adil, agar tidak ada lagi penyalahgunaan uang rakyat di tingkat desa.

 

Media Krimsus Polri News

Kaperwil Aceh: Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com