KRIMSUS POLRI NEWS KAPERWIL Aceh
Aceh, 10 Mei 2026 – Polemik dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh terus menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan utama, setelah ditemukan adanya kontradiksi yang mencolok dalam keterangan dokumen resmi yang diterbitkan lembaga tersebut terkait status Jaya Arjuna, yang kini telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BPS Kabupaten Simeulue.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keterangan Bekerja Nomor B-1759/11000/KP.311/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan BPS Provinsi Aceh. Dalam surat tersebut secara tegas dinyatakan bahwa Jaya Arjuna aktif bekerja di Subbagian Umum BPS Kabupaten Simeulue selama 4 tahun 9 bulan secara terus menerus. Keterangan inilah yang kemudian dijadikan dasar utama untuk memenuhi berbagai persyaratan dalam proses seleksi pengangkatan PPPK.
Namun, publik dibuat bingung dan menimbulkan keraguan setelah muncul surat klarifikasi resmi BPS Aceh bernomor R-1160/11000/KP.370/2025 tertanggal 18 November 2025 yang ditujukan kepada Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam dokumen kedua tersebut disebutkan bahwa Jaya Arjuna merupakan mitra BPS Kabupaten Aceh Tenggara sejak tahun 2010 sampai 2023, dan bahkan ditegaskan dengan jelas bahwa yang bersangkutan “bukan merupakan tenaga honorer aktif BPS Kabupaten Simeulue”.
Perbedaan keterangan yang bertentangan dalam dua dokumen resmi yang sama-sama dikeluarkan oleh BPS Aceh ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian data administratif dalam proses pengangkatan PPPK yang berlangsung. Masyarakat menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi biasa, karena menyangkut legalitas status kepegawaian yang diperoleh melalui proses seleksi negara yang seharusnya berjalan dengan adil, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Salikin Munthe, selaku narasumber yang mengamati perkembangan kasus ini, menegaskan bahwa peristiwa ini patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. “Kontradiksi dalam dokumen resmi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan data yang digunakan dalam proses rekrutmen. Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut karena menyangkut integritas sistem kepegawaian negara dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi,” ujarnya.
Sulmi Rahman, perwakilan Krimsus Polri News Kaperwil Aceh, menambahkan bahwa persoalan ini harus ditangani dengan tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Proses seleksi PPPK adalah proses yang mengikat dan diatur dengan peraturan yang jelas. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau penyalahgunaan dokumen resmi, maka tindakan hukum dan administrasi harus segera diambil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sulmi Rahman menekankan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh dokumen administrasi PPPK atas nama Jaya Arjuna;
- Melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi data yang dilakukan oleh pihak BPS Aceh;
- Menelusuri dan mengungkap dugaan adanya pelanggaran administrasi kepegawaian yang mungkin terjadi;
- Menganulir status PPPK Jaya Arjuna apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas sistem seleksi PPPK nasional dan memastikan tidak ada peserta lain yang dirugikan akibat dugaan penggunaan data yang tidak valid. Selain itu, BKN, Inspektorat BPS, dan aparat pengawas internal pemerintah harus segera membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
Hingga berita ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi dari BKN terkait kemungkinan evaluasi ataupun pembatalan status PPPK yang bersangkutan. Krimsus Polri News Kaperwil Aceh akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat dan menyampaikan informasi terbaru sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Diterbitkan oleh: Krimsus Polri News Kaperwil Aceh
Atas Nama: SULMI RAHMAN
Narasumber: SALIKIN MUNTHE
Tanggal: 10 Mei 2026



Social Header