Breaking News

Dinas Perikanan Lembata Hentikan Sementara Pelayanan BBM Barcode Nelayan, Aktivitas Melaut Terancam Terganggu



LEMBATA – Krimsus Polri


Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata untuk sementara waktu menghentikan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan sistem barcode bagi nelayan di sejumlah SPBU. Kebijakan tersebut diambil menyusul ditemukannya sejumlah persoalan di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Penghentian sementara pelayanan BBM barcode itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan karena dapat berdampak langsung terhadap aktivitas melaut dan penghasilan masyarakat pesisir yang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan BBM subsidi.


Sejumlah nelayan mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan penghentian pelayanan tersebut. Mereka juga mempertanyakan kejelasan mekanisme pembelian BBM selama layanan barcode dihentikan.

“Kami berharap ada penjelasan resmi supaya nelayan tidak bingung. Karena BBM sangat penting untuk kami melaut,” ungkap salah seorang nelayan.


Menanggapi hal itu, IMRAN HS selaku pihak dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara dilakukan karena ditemukan praktik pemindahtanganan barcode hingga dugaan perjualbelian BBM bersubsidi.

“Kita ambil langkah penghentian sementara karena ada beberapa persoalan di lapangan yang kita temui, seperti barcode dipindahtangankan dan ada indikasi perjualbelian BBM bersubsidi sehingga butuh verifikasi dan validasi kembali,” jelasnya Ketika dikonfirmasi wartawan media ini, KAMIS (7/5/26) 


Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kendala teknis pada sistem pelayanan di SPBU Waijarang dan SPBU Tanah Merah yang hingga saat ini disebut belum memperbarui perangkat X-Star dari sistem offline ke online.


Menurut Imran, kondisi tersebut membuka celah terjadinya penyimpangan dan manipulasi dalam pelayanan BBM karena proses distribusi masih dilakukan secara manual.

“Hal ini mengakibatkan penyimpangan dan manipulasi dalam pelayanan karena masih manual. Sehingga terkadang kuota seorang nelayan bisa diambil oleh nelayan lain atau bahkan orang SPBU sendiri karena perangkatnya tidak online,” tambahnya. 


Ia juga menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini diambil sebagai upaya pembenahan sistem distribusi BBM subsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.

“Langkah ini diambil agar bisa mengurai soal antrean panjang dan juga beberapa indikasi pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Semua kita harus berbenah, kami di instansi teknis dan pihak SPBU juga, biar kita bisa tahu benang kusutnya ada di mana,” ujarnya.


Imran menambahkan bahwa kebijakan penghentian sementara pelayanan BBM barcode ini murni merupakan langkah teknis yang diambil oleh Dinas Perikanan Kabupaten Lembata dan tidak berkaitan dengan kebijakan Bupati maupun Wakil Bupati Lembata.

“Untuk penghentian ini tidak ada urusannya dengan bupati atau wakil bupati, tetapi kebijakan dan langkah taktis yang diambil oleh dinas teknis yaitu Dinas Perikanan Kabupaten Lembata,” tegasnya.


Para nelayan berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan solusi sementara agar kebutuhan BBM tetap terpenuhi sehingga aktivitas melaut masyarakat tidak mengalami hambatan berkepanjangan.


Jurnalis : Dhika Ahmad M

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com