Breaking News

Diduga Wilayah Operasi Tambang CV Tazara Putri Tidak Sesuai SIUP, http://Krimsuspolrinews.com Minta ESDM Turun Sidak*


Media krimsus polri news com//----*Di

Sumbar  27 April 2026* – Pimpinan Umum Media,Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran wilayah operasi tambang oleh CV Tazara Putri.


Menurut narasumber, titik koordinat lokasi tambang yang dikerjakan CV Tazara Putri saat ini diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan/IUP atau tidak sesuai dengan wilayah yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Pertambangan/SIUP yang dimiliki perusahaan.


"SIUP-nya tercatat di Desa A, tapi aktivitas galiannya sudah masuk ke wilayah Desa B. Ini meresahkan warga karena di luar izin," ujar narasumber yang minta identitas dirahasiakan.


*Dasar Hukum:*

Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau di luar wilayah izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.



*Upaya Konfirmasi:*

Tim pantau media krimsuspolrinews.com telah berupaya konfirmasi ke Direktur CV Tazara Putri, Sdr. [NAMA DIREKTUR JIKA ADA], melalui  AKHIR] Namun hingga rilis ini diturunkan, belum ada tanggapan.

1. *Dinas ESDM Provinsi [NAMA PROVINSI]*: Segera turun sidak ke lokasi tambang CV Tazara Putri. Cocokkan titik koordinat GPS di lapangan dengan peta WIUP yang terdaftar.

2. *Inspektur Tambang*: Hentikan sementara kegiatan jika terbukti operasi di luar wilayah izin sesuai Pasal 113 UU Minerba.

3. *CV Tazara Putri*: Gunakan hak jawab 2x24 jam. Tunjukkan peta WIUP & IUP Operasi Produksi resmi ke redaksi atau publik.


"Kami pegang prinsip cover both sides. Jika CV Tazara Putri bisa buktikan wilayah operasinya sesuai SIUP, kami wajib muat hak jawabnya. Tapi jika benar melanggar, ini pidana," tegas Elizaro Lase.

Krimsuspolrinews.com membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang di luar izin.


*Hormat kami,*

*ELIZARO LASE*

Pimpinan Umum

Media http://Krimsuspolrinews.com

HP: [082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com