Media krimsus polri news com//--*
Pesisir SELATAN – Maraknya perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit kembali mencuat. Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang disinyalir melakukan penyerobotan kawasan hutan produksi konversi [HPK] di wilayah Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Sumbar. Berdasarkan peta kawasan hutan Kab. Pesisir Selatan skala 1:150.000, lokasi kelompok tani ini berada di Kec. Basa Ampek Balai Tapan.
*INDIKASI PERAMBAHAN & JUAL BELI KAWASAN HPK*
Investigasi awal tim media Krimsuspolrinews.com menemukan dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan HPK wilayah Tapan. Pelaku diduga meraup keuntungan pribadi dengan menjual lahan hutan, sementara pengawasan aparat kehutanan terkesan lemah.
“Kalau HPK dibiarkan dijual-beli, apa bedanya dengan rampok sumber daya negara? Ini bukan pertanian, ini perampokan,” tegas sumber di lapangan.
*ALAT BUKTI: SK KAN & DAFTAR LUAS LAHAN*
Massa aksi dan warga menyebut ada nama-nama oknum “guru” atau pihak yang diduga menjual hutan beserta luas lahan dan Surat Keterangan [SK] dari Kerapatan Adat Nagari [KAN]. Data tersebut menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan adat untuk melegalkan perambahan.
http://Krimsuspolrinews.com saat ini mengantongi daftar nama, luas lahan, dan nomor SK KAN. Kami akan buka secara bertahap jika pihak terkait tidak memberikan klarifikasi.
*3 PELANGGARAN YANG DIDUGA TERJADI*
1. *Perambahan Kawasan Hutan*: Membuka lahan di HPK tanpa izin Menteri LHK melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
2. *Jual Beli Kawasan Hutan*: Transaksi lahan hutan adalah ilegal. SK KAN tidak bisa mengalahkan peta kawasan hutan negara.
3. *Lemahnya Pengawasan*: Dinas Kehutanan Sumbar, UPT KPH, dan APH dinilai lalai. Kalau kelompok tani bisa buka ratusan hektare, di mana petugas patroli?
1. *Gakkum KLHK Sumbar*: Turunkan tim ke Tapan. Ukur ulang, pasang plang, dan proses hukum pelaku perambahan.
2. *Polres Pesisir Selatan*: Selidiki aliran dana jual beli lahan. Siapa pembeli, siapa calo, siapa yang teken SK KAN.
3. *Bupati Pesisir Selatan*: Bekukan sementara aktivitas kelompok tani yang diduga serobot kawasan. Jangan tunggu hutan gundul baru bertindak.
4. *KAN Tapan*: Jelaskan dasar hukum penerbitan SK lahan di kawasan HPK. Adat tidak bisa dijadikan tameng perusakan hutan.
*IMBAUAN UNTUK MASYARAKAT*
Petani boleh sejahtera, tapi jangan dengan merusak hutan. Sawit boleh, tapi harus di lahan APL, bukan HPK. Kalau dibiarkan, banjir, longsor, dan konflik agraria akan jadi warisan anak cucu.
“Adat itu pelindung hutan, bukan alat jual hutan. Kalau KAN teken SK di HPK, itu khianat ke nagari,” tegas warga Tapan.
*Redaksi: Krimsuspolrinews.com*
*Editor: tim media Krimsus polri news com (Sumbar



Social Header