Breaking News

Diduga Jual di Atas HET, Gas Melon 3 Kg di Sungai Daun Rokan Hilir Dijual Rp 24.500 oleh Oknum Marga Sirega

 


MEDIA krimsus polri news com//--

ROKAN HILIR – Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com menemukan dugaan penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi [HET] di Dusun Sungai Daun, Kepenghuluan Pesisir, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, [HARI, TANGGAL MEI 2026].


*FAKTA LAPANGAN HASIL KONTROL SOSIAL*  

Berdasarkan laporan masyarakat dan pengecekan langsung tim ke lapangan, ditemukan:

Tulisan harga tabung gas ukuran 3 kg 

1. *Harga Jual Rp 24.500/Tabung*: Gas melon 3 kg dijual oleh seorang warga bermarga Siregar di Sungai Daun seharga Rp 24.500 per tabung.

2. *Jauh di Atas HET Riau*: HET gas 3 kg untuk Provinsi Riau sesuai SK Gubernur Riau No. Kpts.123/II/2024 adalah Rp 18.000 di tingkat pangkalan. Selisih Rp 6.500 per tabung.

3. *Pengakuan Pembeli*: Warga sekitar mengaku terpaksa beli karena stok di pangkalan resmi kosong. "Daripada gak masak, kami beli juga Rp 24.500. Tapi berat, Pak," kata Ibu [INISIAL], warga Sungai Daun.


*DUGAAN PELANGGARAN ATURAN*  

1. *Permen ESDM No. 28/2021 Pasal 22*: Pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan Pemda.

2. *UU No. 8/1999 Pasal 62*: Pelaku usaha yang menjual barang subsidi di atas harga yang ditetapkan dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

3. *Perpres No. 104/2021*: LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani. Pengecer dilarang menimbun dan jual mahal.


"Ini subsidi untuk rakyat miskin. Kalau dijual Rp 24.500, rakyat yang menjerit. Untungnya masuk ke kantong pribadi. Ini pengkhianatan," tegas Pimpinan Umum http://Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase.


*KONFIRMASI KE PIHAK TERDUGA*  

Tim sudah berupaya meminta hak jawab kepada oknum marga Siregar selaku terduga penjual di Sungai Daun pada [JAM, TANGGAL]. Yang bersangkutan belum bisa ditemui dan belum memberi klarifikasi terkait harga Rp 24.500 tersebut.


Konfirmasi juga sudah dilayangkan ke Disperindag Rohil dan Agen LPG resmi wilayah Pasir Limau Kapas pada [JAM, TANGGAL]. Hingga berita ini naik, belum ada tindakan penertiban.


*TUNTUTAN http://KRIMSUSPOLRINEWS.COM*  

1. *Bupati Rokan Hilir* diminta perintahkan Satpol PP & Disperindag sidak langsung ke Sungai Daun. Sita gas yang dijual di atas HET.

2. *Pertamina Patra Niaga Sumbagut* diminta evaluasi pangkalan yang menyuplai ke pengecer marga Siregar. Cabut izin jika terbukti langgar HET.

3. *Polres Rohil* diminta proses pidana oknum yang jual gas subsidi di atas HET. Ini masuk ranah UU Perlindungan Konsumen.


"Kami kasih waktu 2x24 jam kepada Disperindag Rohil untuk turun. Kalau tidak ada tindakan, kami surati BPH Migas dan Menteri ESDM. Rakyat pesisir jangan ditindas," tutup Elizaro.


*Redaksi: Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com*  

*Koordinator Riau: Elizaro Lase* (082298437163


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com