Breaking News

Diduga Ingkar Janji Cicil Uang Titipan, Adi Susilo Dua Kali Disomasi Kuasa Hukum Weilly Butar Butar,S.H*


Media krimsus polri news com//---Asahan  4 mei 2026* – Pimpinan Umum Media Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menerima informasi terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan Sdr. Adi Susilo dalam perkara uang titipan milik Sdr.Sabam Hutajulu?


Menurut keterangan Kuasa Hukum Weilly Butar Butar,S.H, kliennya telah menitipkan sejumlah uang kepada Sdr. Adi Susilo dengan perjanjian akan dicicil/dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga saat ini, Sdr. Adi Susilo diduga tidak ada itikad baik sedikit pun untuk melaksanakan kewajiban cicilan sesuai kesepakatan.




"Karena itikad baik klien kami tidak direspons, kami sudah layangkan somasi pertama pada tanggal [TGL. 20 April 2026 SOMASI 1] dan somasi kedua pada tanggal .29 April 2026 [ SOMASI 2]. Tapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayaran," ujar [WEILLY BUTAR BUTAR,S.H] saat dikonfirmasi tim media krimsuspolrinews.com, Senin [04 Mei 2026].




*Kronologi Singkat Versi Kuasa Hukum:*


1. [BULAN TAHUN] – Terjadi penitipan uang dari Sdr.SABAM HUTAJULU kepada Sdr. Adi Susilo dengan bukti [KWITANSI/PERJANJIAN TERTULIS Tertanggal ].  :

a. Penitipan Uang tanggal 12 Desember 2020 sebesar Rp.22.840.000,-(Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.12 Juni 2021.

b. Penitipan Uang tanggal 21 Januari 2021 sebesar Rp.10.500.000,-(Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl. 22 Juni 2021.

c. Penitipan Uang tanggal 3 Februari 2021 sebesar Rp.4.000.000,-(Empat Juta Rupiah) dan akan dikembalikan tgl 4 Juni 2021.

d. Penitipan Uang tanggal 11 Februari 2021 sebesar Rp.4.900.000,-(Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.12 Juni 2021.

e. Penitipan Uang tanggal 13 Februari 2021 sebesar Rp.4.900.000,-(Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.13 Juni 2021.

f.Penitipan Uang tanggal 17 Februari 2021 sebesar Rp.4.900.000,-(Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)dan akan dikembalikan tgl.18 Juni 2021.

g. Penitipan Uang tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp.4.000.000,-(Empat Juta Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.26 Juni 2021.

h. Penitipan Uang tanggal 3 Maret 2021 sebesar Rp.5.250.000,-(Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.4 Juni 2021.

i. Penitipan Uang tanggal 7 Maret 2021 sebesar Rp.4.300.000,-(Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.8 Juni 2021.

J. Penitipan Uang tanggal 18 Maret 2021 sebesar Rp.1.750.000,-(Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.18 Juni 2021.

K.Penitipan Uang tanggal 14 Maret 2021 sebesar Rp. 3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.15 Juni 2021.

L. Penitipan Uang tanggal 21 Maret 2021 sebesar Rp. 2.700.000,-(Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan akan dikembalikan tgl.21 Juni 2021.

M. Penitipan Uang tanggal 27 Maret 2021 sebesar Rp. 2.700.000,-(Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

N.Penitipan Uang tanggal 1 April 2021 sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).

O.Penitipan Uang tanggal 5 April 2021 sebesar Rp.3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah).

P. Penitipan Uang tanggal 7 April 2021 sebesar Rp.2.250.000,-(Dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Q. Penitipan Uang tanggal 12 April 2021 sebesar Rp.2.250.000,-(Dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

R. Penitipan Uang tanggal 15 April 2021 sebesar Rp.2.250.000,-(Dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

S. Penitipan Uang tanggal 21 April 2021 sebesar Rp.2.250.000,-(Dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

T. Penitipan Uang tanggal 21 April 2021 sebesar Rp.750.000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

U. Penitipan Uang tanggal 25 April 2021 sebesar Rp.2.250.000,-(Dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

V.Penitipan Uang tanggal 1 Mei 2021 sebesar Rp.2.250.000,-(Dua Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

W. Penitipan Uang tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp.4.500.000,-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

X. Penitipan Uang tanggal 12 Mei 2021 sebesar Rp.1.250.000,-(Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Y.Penitipan Uang tanggal 22 Mei 2021 sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah(

Z. Penitipan Uang tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp.1.250.000,-(Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

1. Penitipan Uang tanggal 30 Mei 2021 sebesar Rp.1.900.000,-(Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

2. Penitipan Uang tanggal 7 Juni 2021 sebesar Rp.3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

3. Penitipan Uang tanggal Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

4. Penitipan Uang tanggal 15 Juni 2021 Rp.1.900.000,-(Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

5. Penitipan Uang tanggal 19 Juni 2021 sebesar Rp 2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

6. Penitipan Uang tanggal 24 Juni 2021,sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

7. Penitipan Uang tanggal 27 Juni 2021 sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

8. Penitipan Uang tanggal 09 Juli 2021sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

9. Penitipan Uang tanggal 28 Juli 2021sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

10. Penitipan Uang tanggal 29 Juli 2021sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

11. Penitipan Uang tanggal 11 Agustus 2021sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

12. Penitipan Uang tanggal 18 Agustus 2021sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

13. Penitipan Uang tanggal 27 Agustus 2021sebesar Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).



2. [20 April 2026] – Somasi I dilayangkan.

3. [TGL.29 April 2026] – Somasi II & Terakhir dilayangkan karena Somasi I tidak diindahkan.




Kuasa hukum menegaskan, langkah somasi adalah upaya terakhir secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.




"Jika dalam waktu [BATAS WAKTU 2x24 jam] sejak rilis ini naik Sdr. Adi Susilo tetap tidak beritikad baik, kami akan daftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kisaran. Tidak menutup kemungkinan lapor pidana jika ada unsur penipuan Pasal 378 KUHP," tegas [WEILLY BUTAR BUTAR,S.H].




Media Krimsuspolrinews.com sudah berupaya konfirmasi ke Sdr. Adi Susilo via telepon/WA ke nomor [SENSOR 4 DIGIT TERAKHIR] pada 27 April 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.




*Tanggapan Pimred:*


Elizaro Lase menyatakan, pers wajib beri ruang hak jawab seluas-luasnya. "Sdr. Adi Susilo punya hak klarifikasi ke redaksi 2x24 jam. Jika ada bukti sudah bayar atau perjanjian berbeda, silakan kirim ke kami. Berita akan kami muat secara berimbang," ujarnya.




Redaksi media krimsuspolrinews.com menghimbau masyarakat agar setiap transaksi uang dalam jumlah besar wajib disertai perjanjian tertulis bermeterai untuk menghindari sengketa.




*Hormat kami,*


*ELIZARO LASE*


Pimpinan Umum


Media http://Krimsuspolrinews.com


HP: 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com