Media krimsus polri news com//+-
PESISIR SELATAN – Idon, oknum pecatan TNI, diduga mengundang sejumlah wartawan ke lokasi penampungan CPO ilegal di Nagari Riak Danau Tapan, Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Pessel, Sumbar, lalu menjamu mereka dengan minuman beralkohol. Dalam pertemuan itu, Idon diduga melontarkan pernyataan yang melecehkan profesi wartawan.
Kejadian berlangsung pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
*KRONOLOGI DUGAAN*
Beberapa wartawan di wilayah Tapan mengaku diundang Idon melalui WhatsApp untuk datang ke lokasi penampungan CPO ilegal. Setibanya di lokasi, Idon disebut menyediakan jamuan berupa tuak, bir, dan makanan.
Dalam obrolan malam itu, Idon diduga mengatakan:
_"Kalau wartawan tidak pernah menulis berita, itu bukan wartawan. Kalau wartawan seperti itu, wartawan gadungan namanya."_
Pernyataan tersebut dianggap sejumlah wartawan sebagai bentuk pelecehan dan merendahkan integritas profesi jurnalis.
Idon juga diduga menyebut dirinya sebagai utusan dari pihak tertentu terkait aktivitas di lokasi penampungan CPO tersebut. Aktivitas penampungan CPO ilegal sendiri melanggar *UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
*DUGAAN PELANGGARAN HUKUM*
1. *Pasal 55 UU Migas*: Menyalahgunakan niaga BBM/CPO tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
2. *Pasal 18 UU Pers No. 40/1999*: Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
3. *Kode Etik Jurnalistik*: Memberi jamuan miras kepada wartawan di lokasi ilegal berpotensi masuk kategori gratifikasi yang merusak independensi pers.
1. *Polres Pesisir Selatan & Polda Sumbar* segera turun ke lokasi, periksa aktivitas penampungan CPO ilegal, dan panggil Idon untuk dimintai keterangan.
2. *Dewan Pers & PWI Sumbar* memberi atensi terhadap dugaan pelecehan profesi wartawan.
3. *Pemkab Pessel & DLH* menutup dan menindak tegas lokasi penampungan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
*KONFIRMASI MEDIA*
Pimpinan Umum http://mediakrimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menyatakan pihaknya telah berupaya menghubungi Idon untuk konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
“Kami hormati asas praduga tak bersalah. Tapi jika benar ada intimidasi, pelecehan, dan aktivitas ilegal, aparat wajib bertindak. Pers tidak bisa dibungkam dengan miras dan hinaan,” tegas Elizaro.
Berita ini memuat dugaan berdasarkan keterangan sumber dan kronologi yang disampaikan wartawan di lapangan. http://Mediakrimsuspolrinews.com membuka hak jawab bagi Idon dan pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999.
*Redaksi: http://mediakrimsuspolrinews.com*
*Editor: tim jurnalis media krimsus polri news com Sumbar
*Pesisir Selatan, 16 mei 2026
Mau kubuatin juga versi 30 detik buat video TikTok biar narasinya langsung kena ke “pecatan TNI hina wartawan + CPO ilegal”?



Social Header