Breaking News

*DESAK KAPOLRES SIMALUNGUN UNTUK MELAKUKAN Penyelidikan DUGAAN ADANYA JUAL HGU PTPN IV, SGG DIMINTA SEGERA DIPERIKSA


Media krimsus polri news com 

*SIMALUNGUN* –  DPP  forwakum Tipikor,mendesak Kapolres Simalungun gerak cepat. Aset negara berupa lahan HGU PTPN IV Kebun Tinjauan diduga sudah berpindah tangan ke oknum SGG melalui transaksi ilegal.


Kasus ini mencuat setelah keterangan SGG bertolak belakang dengan fakta di lapangan. SGG membantah menguasai lahan HGU. Tapi Asisten Kepala Kebun Tinjauan Sahrul Saragih dan mantan Manajer Abdi Henry Sinaga secara terbuka menyatakan lahan itu sudah dikuasai SGG.


“Ini bukan salah paham. Ini dugaan perampokan aset negara di depan mata,” tegas Ketua DPP FORWAKUM TIPIKOR.


*KEJANGGALAN YANG MENCOLOK*

1. *Kontradiksi keterangan* antara SGG dengan pejabat PTPN IV sendiri.

2. *Temu pers 23 April 2026* memperlihatkan adanya pengakuan penguasaan lahan oleh SGG di hadapan kepala desa dan tokoh masyarakat.

3. *HGU PTPN IV* adalah aset negara. Setiap pengalihan tanpa izin Menteri ATR/BPN adalah pelanggaran hukum.


FORWAKUM TIPIKOR menilai jika dibiarkan, kasus ini jadi preseden buruk: lahan negara bisa dijual-beli oleh oknum dengan bebas.


*TUNTUTAN KERAS:*

1. Kapolres Simalungun segera panggil dan periksa SGG, Sahrul Saragih, Abdi Henry Sinaga, dan kepala desa terkait.

2. Buka segel dan sita lahan jika terbukti dikuasai ilegal.

3. PTPN IV Palmco Regional II wajib laporkan ke BPK dan Kejati Sumut.

4. Beri waktu 7x24 jam untuk tindakan nyata. Jika diam, kami akan turunkan aksi massa dan laporkan ke Mabes Polri serta KPK.


“Aset negara bukan buat bancakan. Kalau Kapolres diam, publik berhak curiga ada pembiaran. Kami tidak akan mundur,” kata DPP FORWAKUM TIPIKOR.


*Catatan Redaksi:*  

Ini adalah dugaan berdasarkan keterangan resmi pihak PTPN IV dan temu pers 23 April 2026. Kami membuka hak jawab 1x24 jam untuk SGG dan pihak terkait.


*Redaksi: http://mediakrimsuspolrinewstv.com*  

*Simalungun, 16 Mei 2026*


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com