Breaking News

Debat Panas! Pimpred http://Krimsuspolrinews.com vs Kanit Tipiter Polres Toba: “Kalau Semua Jalankan UU, Banyak Mati Polisi”*

MEDIA krimsus polri news com//---

TOBA – Dialog panas terjadi antara Pimpinan Umum Media http://Krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, dengan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Toba, [saat membahas legalitas penjualan kayu masyarakat,di salah satu kantin di  Mapolres Toba.

  

Awalnya, Elizaro Lase menjelaskan aturan penjualan kayu rakyat sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan Permen LHK No. 8/2021. Namun, pernyataan itu langsung dibantah Kanit Tipiter.


"UU di Google itu salah," ucap Kanit Tipiter, menurut keterangan Elizaro yang merekam percakapan tersebut.


Kanit kemudian memberi contoh: "Saya punya kayu mangga, lalu saya jual. Apa perlu saya minta izin?"


Menjawab itu, Elizaro menegaskan: "Tergantung, Pak Kanit. Kalau yang dijual banyak, dari lahan bukan milik pribadi, atau jenis kayu dilindungi, tetap wajib ada dokumen SKAU dan izin IPHHK."


Jawaban Kanit Tipiter berikutnya justru membuat tim media heran. 


*"Kalau semua kami jalankan UU, banyak bermatian polisi,"* kata Kanit Tipiter, seperti ditirukan Elizaro.

Pernyataan tersebut menimbulkan 3 pertanyaan publik:


1. *UU Mana yang Salah?*: Kanit menyebut "UU di Google salah" tanpa merinci UU mana dan pasal berapa yang keliru. Padahal UU No. 18/2013 bisa diakses di situs resmi JDIH KemenKumham.

2. *Kayu Mangga vs Kayu Hutan*: Kayu mangga dari pekarangan memang bebas dijual. Tapi kasus yang diadukan tim media adalah dugaan pengolahan kayu hutan skala besar tanpa SKAU/SKSHH. Analogi kayu mangga tidak relevan.

3. *"Banyak Mati Polisi"*: Pernyataan ini diduga bertentangan dengan sumpah jabatan Polri di UU No. 2/2002 Pasal 19: "Anggota Polri wajib menegakkan hukum". Menjalankan UU adalah tugas pokok, bukan alasan kematian.


"Kami heran dengan logika Pak Kanit. UU itu perintah negara. Kalau alasan 'banyak mati polisi' lalu UU tidak dijalankan, untuk apa ada polisi? Untuk apa ada penjara?" tegas Elizaro.

*DASAR HUKUM PENJUALAN KAYU MASYARAKAT*  

Agar tidak salah tafsir, ini aturan resminya:


1. *UU No. 18/2013 Pasal 12 huruf e*: Setiap orang dilarang mengangkut/menguasai hasil hutan tanpa surat sah. Ancaman 1-5 tahun.

2. *Permen LHK 8/2021 Pasal 4*: Kayu dari tanah milik wajib SKAU dari Kades. Tanpa SKAU = ilegal.

3. *UU Cipta Kerja*: Pengolahan kayu skala usaha wajib NIB + IPHHK. Skala rumah tangga untuk pakai sendiri boleh tanpa izin.


Artinya: Jual 1 pohon mangga di pekarangan untuk kursi sendiri = bebas. Jual 10 truk kayu Meranti dari hutan tanpa dokumen = pidana.

PIMPINAN umum media krimsus polri news com akan lakukan langkah dan menyurati ,Propam Polda Sumut*: Diduga Kanit Tipiter menyebarkan pernyataan yang melemahkan penegakan hukum.dan akan melayangkan  Surat ke Divisi Propam Mabes Polri*: Minta periksa pemahaman hukum Kanit Tipiter Polres Toba.

"Kalimat 'banyak mati polisi' itu berbahaya. Seolah-olah mafia kayu lebih kuat dari negara. Kami minta Kapolres Toba evaluasi Kanit Tipiter. Jangan sampai institusi rusak karena ucapan," tutup Elizaro.

Sebagai barang bukti klip suara saat debat panas antara pimpinan umum media krimsus dengan pak Kanit tipiter,,

*Redaksi: Tim Investigasi http://Krimsuspolrinews.com*  

*Editor: Elizaro Lase*   082298437163

*Toba, [08-MEI 2026]*  

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com