Media krimsus polri news com,//--
TOBA – Warga Ajibata diguncang. Seorang ayah tiri berinisial HDHS, Kristen, Batak, petani/pebun, diringkus Polres Toba Rabu [6/5/2026] sekira pukul 17.00 WIB. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih 17 tahun. Pelaku yang seharusnya jadi pelindung, justru jadi predator.[39]
*KRONOLOGI PENANGKAPAN*
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, yang dirilis Plt Kasi Humas Ipda Khairuddin, Senin [11/5/2026], membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ipda Khairuddin menjelaskan, kasus terungkap setelah korban dan keluarga melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan HDHS. Tim Sat Reskrim Polres Toba bergerak cepat, mengamankan pelaku di wilayah Ajibata tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Kita pastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” tegas Ipda Khairuddin.
*MOTIF & MODUS: RASA AMAN DIRAMPAS OLEH ORANG TERDEKAT*
Yang bikin masyarakat geram, pelaku adalah ayah tiri. Sosok yang seharusnya jadi tameng, justru jadi ancaman. Korban berusia 17 tahun, masih di bawah umur, seharusnya dilindungi negara dan keluarga.
Kasus ini jadi tamparan keras: rumah yang seharusnya paling aman, bisa jadi tempat paling berbahaya jika ada predator di dalamnya.
*PASAL YANG MENJERAT*
HDHS dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Toba pastikan tidak ada ruang damai untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
*HIMBAUAN POLRES TOBA*
1. *Masyarakat*: Jangan diam. Kalau tahu ada dugaan kekerasan seksual terhadap anak, laporkan segera. 1 laporan bisa selamatkan 1 masa depan.
2. *Keluarga*: Awasi lingkungan terdekat. 70% kasus pencabulan anak dilakukan orang yang dikenal korban.
3. *Korban*: Negara hadir. Lapor, kami lindungi. Identitas korban dijamin kerahasiaannya.
*KRIMSUSPOLRINEWS.COM: HUKUM HARUS GIGIT*
Redaksi mendesak Polres Toba usut tuntas tanpa tebang pilih. Jangan ada intervensi keluarga. Jangan ada mediasi yang mematikan keadilan. Anak korban harus dapat pendampingan psikologis dan hukum dari UPTD PPA Toba.
“Ini bukan aib keluarga. Ini kejahatan. Kalau kita tutup, akan ada korban berikutnya. HDHS harus dihukum maksimal biar jadi efek jera,” tegas redaksi.
*Redaksi: http://Krimsuspolrinews.com*
*Editor:R SAMOSIR
*Toba, 11 Mei 2026



Social Header