KUTACANE – 13 Mei 2026. Pengadaan baju dan perlengkapan Linmas untuk Pemilu Legislatif Serentak 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Desa sampai hari ini belum jelas ujungnya. Dugaan pembengkakan anggaran, penyimpangan, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban sudah mencuat sejak 2024. Yang lebih bikin masyarakat kecewa: oknum yang diduga terlibat belum tersentuh hukum. Kasus terkesan dibiarkan mangkrak.
*TEMUAN LSM GEMPUR: ADA INDikasi MARK UP*
Menurut Sumadi, anggota LSM Gempur yang aktif mengawal keuangan publik di Aceh Tenggara, pola pengadaan ini penuh kejanggalan. Harga satuan baju Linmas dan peralatan dinilai tidak wajar jika dibandingkan standar harga pasar dan HPS.
“Dana Desa dipakai, tapi pertanggungjawabannya kabur. Tidak ada rincian jelas kemana larinya anggaran. Ini bukan kelalaian, ini pemborosan uang rakyat,” tegas Sumadi.
*3 MASALAH UTAMA YANG DITEMUKAN*
1. *Pembengkakan Anggaran*: Harga pengadaan diduga jauh di atas harga wajar. Ada selisih yang tidak bisa dijelaskan.
2. *Pertanggungjawaban Tidak Transparan*: Laporan SPJ tidak rinci. Barang diterima Linmas tidak sesuai jumlah dan spesifikasi.
3. *Tidak Ada Tindakan Tegas*: Sejak 2024, laporan sudah masuk. Tapi oknum yang diduga terlibat belum dipanggil, apalagi diperiksa. Kasus jalan di tempat.
*KASUS MANGKRAK, KEPERCAYAAN PUBLIK RUNTUH*
Masyarakat mempertanyakan kenapa kasus ini tidak jalan. Dana Desa itu uang rakyat desa. Kalau dibiarkan di bengkak kan untuk baju Linmas, artinya hak pembangunan desa dirampok pelan-pelan.
“Kalau aparat penegak hukum diam, artinya kasih sinyal aman untuk mainkan Dana Desa. Tahun ini Pemilu lagi, jangan sampai pola yang sama terulang,” ujar warga Kutacane.
1. *Kejari Aceh Tenggara*: Buka kembali berkas pengadaan baju Linmas Pemilu 2024. Panggil PPK, Bendahara Desa, dan penyedia. Audit harga satuan.
2. *Inspektorat Aceh Tenggara*: Lakukan audit investigatif Dana Desa 2024 untuk pos pengadaan Linmas di semua kecamatan.
3. *Dinas PMK Aceh Tenggara*: Evaluasi semua desa yang realisasi pengadaan Linmas tidak sesuai. Bekukan penyaluran DD jika perlu.
4. *Polda Aceh / Kejati Aceh*: Ambil alih jika Kejari dinilai lamban. Jangan biarkan kasus ini jadi preseden buruk.
*PESAN UNTUK APH*
Mangkrak bukan pilihan. Dana Desa adalah program prioritas nasional. Membiarkan pembengkakan anggaran tanpa proses hukum sama saja melindungi pelaku korupsi desa.
“Linmas jaga TPS pakai baju. Tapi kalau bajunya dibeli dengan cara curang, maka demokrasi yang kita jaga sudah cacat sejak awal,” tutup redaksi.
*Redaksi: Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh*
*Reporter: Sulmi Rahman*
*Kutacane, 13 Mei 2026*



Social Header