Breaking News

28 Bulan telah Berlalu Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Yang Sudah Dilaporkan Ke pihak Kepolisian Polsek Lembah Gumanti Dan Polres Solok Tidak Ditindaklanjuti Dan Keluarga Korban Akan Melaporkan Ke Polda Sumbar



mediakrimsuspolrinewstv.id


Kab.Solok -  Ibu korban Astuti terus berjuang menuntut pihak Kepolisian bekerja secara profesional agar dapat mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa anak kandungnya Pgl. Dadang 29 tahun yang berprofesi sebagai sopir truck angkutan barang yang terjadi pada bulan Februari 2024 lalu dan Sampai sekarang April 2026 diperhitungkan sudah berjalan selama Lk. 28 bulan atau 2 tahun lebih 4 bulan tidak ditindaklanjuti walaupun sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian

        Pada awalnya, peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika korban "Dadang" Sudah terputus komunikasi dan sudah beberapa hari tidak pernah  menghubungi saya selaku ibunya melalui Hand Phone  karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh korban, dan inilah yang menjadi kecurigaan ibunya "Astuti" Pada waktu itu. Atas kecurigaan ibunya tersebut maka ibunya mencoba langsung menghubungi teman teman sopir Dadang dan menanyakan dimana keberadaan, Dadang, teman teman Dadang mengatakan bahwa Dadang mencuci mobilnya di daerah Cupak Solok

          Setelah mendengar keterangan dari teman teman sopir Dadang kemudian ibunya didampingi keluarganya secara  bersama pergi ketempat dimana Dadang mencuci mobil truknya, dan sampai ditempat pencucian truk keberadaan Dadang tidak terlihat kecuali mobil truck yang dikendarai Dadang yang ada. 

         Karena korban Dadang tidak terlihat, maka ibunya merasa curiga ada apa sebenarnya dengan anaknya Dadang, apalagi kalau dibungi melalui HP, tidak pernah tersambung dan mati total. Merasa cemas maka ibu korban bersama keluarganya terus mencari informasi tentang anaknya Dadang, tapi semua usaha pencariannya gagal tidak ada titik terangnya

          Karena filing seorang ibu kandungnya merasa sangat kuat dan yakin akan menemukan anaknya, maka beberapa hari kemudian ibunya mencoba kembali ketempat pencucian mobil truk Dadang, dan truk masih berada ditempat pencuciannya, kemudian ibunya bersama keluarganya mencoba memanjat bak belakang truk yang agak tinggi itu

          Sampai diatas bak truk, alangkah terkejutnya ibu korban, karena melihat tubuh anaknya terbujur kaku dan lehernya terikat tali tergantung dalam bak truk tersebut dengan kondisi sangat mengenaskan dan mukanya terlihat menghitam seperti habis dibakar. Atas temuan kejadian peristiwa tersebut lalu kakak korban Andre Fransiska melaporkannya kewilayah hukum Polsek Lembah Gumanti Alahan Panjang Kabupaten Solok dengan surat tanda laporan Polisi Nomor : LP/04/II/2924 - SPKT Polsek Lembah gumanti tanggal 17 Februari 2024 dan Surat SP2HP Nomor : SP2HP/04/V/2024-Reskrim kemudian diteruskan ke Polres Solok dan Polres Solok kembali mengeluarkan surat SP2HP Nomor: SP2HP/235/VIII/2025/Reskrim tanggal 20 Agustus 2025. Dan semua saksi sudah dilakukan penyidikan dan memberikan keterangan dihadapan penyidik

         Namun sampai hari ini April 2026 kasus ini didiamkan atau dipeti eskan oleh pihak Kepolisian, sampai pelapor sebagai kakak kandung korban meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 di RS M Jamil Padang, bagi pihak korban yang masih merasa luka didalam, tetap akan menuntut pihak Kepolisian terutama Polda Sumatera Barat untuk proaktif dan profesional mengungkap kasus ini, sehingga pihak korban mendapatkan kepastian hukum, karena dugaan kasus pembunuhan berencana ini sudah berjalan 2, Tahun lebih didiamkan tidak ditindak lanjuti. Dan ibu korban sudah merencanakan akan membuat surat pengaduan ke Polda Sumbar sampai ke Mabes Polri di Jakarta. ***

                    Zainal Abidin. Hs

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com