Breaking News

TANPA PAPAN INFORMASI DANA BOS, KACA KELAS RUSAK TAK DIPERBAIKI


Media krimsus polri news com 

ACEH TENGGARA – Pengelolaan SD Negeri Kampung Nangka, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara kembali mendapat sorotan tajam. Peninjauan langsung yang dilakukan Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh bersama LSM Gempur pada Rabu (29/4/2026) menemukan sejumlah ketidakwajaran dan kondisi fasilitas yang sangat memprihatinkan.

 

Hasil pengecekan menunjukkan, sekolah tersebut belum memasang papan informasi yang memuat rincian penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), padahal hal itu diwajibkan secara peraturan. Kondisi fisik ruang belajar pun tidak layak: dari 12 ruang kelas yang ada, hampir seluruh kaca jendela rusak—ada yang retak, pecah, bahkan hilang sepenuhnya—dan belum ada perbaikan sama sekali. Kondisi ini sangat mengganggu proses belajar mengajar, karena air hujan dan sinar matahari langsung masuk ke dalam ruangan.

 

Saat ini, jabatan kepala sekolah masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (PLT) Milda Susanti, S.Pd.I. Meskipun telah cukup lama menjabat, belum ada langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan fasilitas dasar. Saat dikonfirmasi, PLT tidak berada di lokasi, sedangkan guru-guru yang ditemui bersikap acuh dan enggan memberikan keterangan apa pun.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, sekolah ini menerima alokasi Dana BOS tahun 2026 sebesar Rp1 juta per siswa, dengan total Rp259 juta untuk 259 siswa. Dana tahap pertama sebesar 30% atau senilai Rp77,7 juta telah cair sejak awal tahun, namun belum digunakan untuk keperluan perbaikan fasilitas sebagaimana diatur.

 

Ketidaktransparanan dan tidak digunakannya dana sesuai kebutuhan diduga kuat melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (3), setiap satuan pendidikan wajib mempublikasikan rincian pengelolaan dana sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, yang juga diperkuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perbaikan fasilitas merupakan salah satu peruntukan resmi dana BOS sesuai peraturan yang sama.

 

Jika terbukti terjadi penyimpangan, pengelola dapat terjerat sanksi berat. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 

Masyarakat dan pihak pengawas meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh, menetapkan kepala sekolah secara definitif, serta memastikan seluruh dana digunakan sesuai aturan dan kebutuhan pendidikan. Pihak pengawas juga menegaskan akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada perbaikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

 

Diterbitkan oleh:

Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh

Penulis: Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com