Breaking News

KEPALA SEKOLAH PLT HILANG TANPA KABAR, DANA BOS TIDAK JELAS, FASILITAS RUSAK DAN TANPA INFORMASI TERBUKA


MEDIA krimsus polri news com 

Sumber Berita: Media Krimsus Polri News

Wartawan: Tim Liputan Bersama Anggota LSM Gempur Sumadi

Lokasi: SD Negeri Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara

Tanggal Terbit: 29 April 2026

 

ACEH TENGGARA – Tim liputan Media Krimsus Polri News bersama anggota LSM Gempur, Sumadi, turun langsung ke lapangan pada 29 April 2026 untuk melakukan pengecekan dan peliputan mandiri di SD Negeri Kandang Mbelang. Dari hasil pengamatan dan konfirmasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah temuan yang mencengangkan dan memicu banyak pertanyaan publik.

 

Penjabat Sementara Kepala Sekolah Nila Wati, S.Pd.i sempat terlihat hadir di lingkungan sekolah saat tim tiba. Namun saat hendak dilakukan konfirmasi dan pengumpulan keterangan, beliau sudah tidak berada di tempat. Saat ditanyakan kepada guru-guru yang sedang bertugas di sekolah, tidak ada satu pun yang dapat menjelaskan ke mana arah kepergiannya, untuk keperluan apa pergi, maupun berapa lama akan meninggalkan tugas. Tidak ditemukan pula surat izin, surat tugas, maupun pemberitahuan tertulis apa pun yang ditinggalkan sebagai keterangan resmi. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap pejabat dan pegawai melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya dengan sebaik-baiknya serta memberikan keterangan yang jelas apabila harus meninggalkan tempat tugas. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban kehadiran dan tata cara perizinan bagi seluruh pegawai.

 

Selain persoalan kepegawaian, kondisi sarana dan prasarana sekolah juga ditemukan dalam keadaan yang memprihatinkan. Beberapa kaca ruang kelas terlihat pecah dan rusak parah, namun hingga saat ini belum ada tindakan perbaikan sama sekali. Padahal pemeliharaan dan penyediaan fasilitas yang layak merupakan kewajiban pengelola satuan pendidikan sesuai amanat Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan dan memelihara sarana prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkualitas.

 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sekolah ini memiliki total 110 siswa yang terdiri dari 62 siswa laki-laki dan 48 siswa perempuan, terbagi dalam 6 rombongan belajar. Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp110.000.000 telah dicairkan tahap pertamanya pada 20 Januari 2026 sebesar Rp55.000.000. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan secara khusus untuk keperluan perawatan dan perbaikan fasilitas sekolah. Namun kenyataannya, kerusakan yang ada dibiarkan begitu saja tanpa ada perbaikan apapun.

 

Lebih memprihatinkan lagi, tim tidak menemukan baliho maupun papan informasi yang memuat rincian anggaran, rencana penggunaan, maupun laporan pertanggungjawaban dana BOS tersebut. Padahal kewajiban untuk mempublikasikan informasi keuangan dan kegiatan sekolah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Semua peraturan tersebut mewajibkan adanya keterbukaan informasi agar dapat diawasi bersama oleh masyarakat.

 

Sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara sah, tertib, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana, ketidakjelasan pertanggungjawaban, atau kelalaian yang merugikan keuangan negara dan kepentingan umum, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

 

Anggota LSM Gempur, Sumadi, yang turun langsung ke lokasi menyampaikan pernyataan tegasnya, “Kami datang meliput dan mengecek secara mandiri, dan apa yang kami temukan sangat tidak patut. Pejabat yang seharusnya bertanggung jawab datang lalu pergi tanpa kabar, fasilitas rusak tidak diperbaiki padahal ada anggaran yang dialokasikan, dan tidak ada informasi yang bisa diakses masyarakat. Semua ini melanggar aturan dan mencederai hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara. Kami akan terus mengawasi dan mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti masalah ini sampai ada kejelasan dan perbaikan yang nyata.”

 

Media Krimsus Polri News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan yang akurat, tajam, serta dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat. Kami mengimbau pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan dan menyelesaikan segala persoalan yang ada sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com