Media krimsus polri news com//--
Aceh tenggara, 30 April 2026 – Investigasi langsung yang dilakukan Media Krimsus Polri News dipimpin Kepala Perwakilan Wilayah Aceh, Sulmi Rahman, bersama perwakilan LSM Gempur yang diwakili Sumadi, pada hari ini menemukan sejumlah permasalahan di SD Negeri Rukahan, sekaligus memunculkan dugaan kuat bahwa lembaga pendidikan tersebut cenderung tertutup dan sulit diajak berkomunikasi.
Saat tiba di lokasi, tim pengecek tidak dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah karena diketahui tidak berada di tempat. Keterangan dari sejumlah guru menyebutkan kepala sekolah sedang ada urusan dinas, namun tidak dapat dipastikan keberadaan dan waktu kepulangannya secara jelas. Berbagai upaya mendapatkan penjelasan terkait pengelolaan sekolah mengalami hambatan serius karena pihak terkait terkesan menutup akses informasi, sehingga proses pengecekan menjadi terhambat.
Di lokasi ditemukan dua hal utama yang menjadi sorotan. Pertama, bendera negara yang terpasang di tiang utama dalam kondisi robek, pudar, dan tidak layak pakai. Kedua, tidak terpasang baliho dan papan informasi yang memuat rincian rencana penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026, termasuk keterangan bahwa penarikan dana tahap pertama telah dilakukan. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana tersebut, serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Kondisi dan sikap yang ditemukan dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Terkait keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 yang mewajibkan setiap lembaga publik memberikan akses informasi secara mudah dan jelas, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 yang menegaskan pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, transparan dan bertanggung jawab. Sementara itu, membiarkan bendera negara dalam keadaan rusak melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 9 dan Pasal 28 yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan dan larangan memperlakukan bendera dengan cara yang tidak pantas.
Menyikapi permasalahan ini, tim peneliti menekan kuat dan meminta secara tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, Julkifli, serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ansari, untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti.
"Sebagai pejabat yang bertanggung jawab penuh atas jalannya pendidikan di wilayah ini, kami menuntut Bapak Julkifli dan Bapak Ansari segera melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk memverifikasi kebenaran penarikan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2026 tahap pertama yang sudah dilakukan. Semua harus diperiksa secara rinci, terbuka dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada hal yang disembunyikan atau dibiarkan berlarut-larut," tegas Sulmi Rahman.
Sumadi dari LSM Gempur menambahkan, masalah ini bukan sekadar kesalahan kecil. "Kondisi bendera yang tidak terawat dan sikap menutup diri terkait pengelolaan dana yang berasal dari uang negara sudah melanggar aturan hukum yang jelas. Kami minta tindakan nyata segera dilakukan, mulai dari pengecekan keuangan, perbaikan fasilitas, sampai penegakan aturan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dan langkah yang memuaskan, kami akan terus melaporkan dan mengawal kasus ini sampai ke jenjang yang lebih tinggi demi kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum," ujarnya dengan tegas.
SULMI RAHMAN



Social Header