Media krimsus polri news com//--*Labuhan batu ,01 mei 2026* – Pimpinan Umum media krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menyayangkan sikap Kanit Reskrim/Kanit Intel Polsek Negeri Lama yang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pengisian BBM ilegal di SPBU No. 14.227.350 Negeri Lama/Baru.
Konfirmasi dilakukan tim redaksi pada,,langsung ke Polsek. Namun Kanit Polsek hanya menjawab singkat "Sibuk" tanpa memberi keterangan apa pun terkait temuan truk tanpa nopol yang isi solar di SPBU tersebut.jum'at ][01 mei 2026]
"Ini aneh. Kami konfirmasi sebagai pers, sesuai UU. Jawab sibuk. Patut kami duga Kanit tidak mau memberikan informasi. Ada apa dengan SPBU 14.227.350? Kenapa alergi dikonfirmasi?" tegas Elizaro Lase.
*Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik:*
1. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 52*: Badan publik wajib sampaikan informasi. Pejabat yang sengaja tidak menyediakan informasi diancam *pidana 1 tahun + denda Rp5 juta*.
2. *Perkap No. 14 Tahun 2011*: Anggota Polri wajib layani konfirmasi pers. Bungkam = pelanggaran kode etik.
3. *UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1*: Menghambat kerja jurnalistik dipidana *2 tahun + denda Rp500 juta*.
*Dugaan Tim media Krimsuspolrinews.com:*
1. *Ada pembiaran*: Kanit diam karena diduga tahu ada praktik ilegal di SPBU 14.227.350 tapi tidak ditindak.
2. *Konflik kepentingan*: Diduga ada "setoran" atau kedekatan oknum dengan pengusaha SPBU/mafia solar.
3. *Tidak paham UU*: Oknum Kanit tidak paham kewajiban pejabat publik layani pers.
*Desakan ke Kapolres Labuhan batu:*
1. *Periksa Kanit Polsek Negeri Lama*: Periksa HP Kanit. Ada chat/telpon dengan pemilik SPBU 14.227.350?
2. *Ambil alih kasus*: Satreskrim Polres langsung turun sidak SPBU 14.227.350. Jangan lempar ke Polsek lagi.
3. *Sanksi etik*: Jika terbukti sengaja bungkam & menghambat pers, Propam wajib proses.
4. *Buka data*: Kapolres wajib rilis sudah berapa LP soal mafia solar di Wilkum Polsek Negeri Lama 3 bulan terakhir.
"Kapolri sudah perintahkan berantas mafia solar. Kalau Kanit saja bungkam, gimana mau berantas? Kami minta Kapolres Labuhan batu evaluasi Kanit itu," tambah Elizaro.
*Langkah Selanjutnya http://Krimsuspolrinews.com:*
1. *Surat ke Propam Polda Sumut*: Laporkan Kanit Polsek Negeri Lama atas dugaan pelanggaran etik & UU KIP.
2. *Surat ke Kabid Humas Polda Sumut*: Minta atensi kenapa jajaran bungkam soal SPBU 14.227.350.
3. *Rilis video bukti*: Tayangkan video truk siluman isi solar di SPBU 14.227.350 + rekaman Kanit bilang "sibuk".
*Penutup:*
Pers adalah pilar demokrasi. Bungkam ke pers = bungkam ke rakyat. Kami akan kawal kasus SPBU 14.227.350 ini sampai ada tersangka.
Hormat kami,
*Elizaro Lase*
Pimpinan Umum
http://krimsuspolrinews.com
[No. HP 082298437163



Social Header