Breaking News

DANA BOS 2026 SD NEGERI BATU DUA RATUS CAIR RP45 JUTA, BELUM ADA LAPORAN DAN INFORMASI


Media krimsus polri news com 

Aceh tenggara, 28 April 2026 – Penyelidikan tim gabungan Krimsus Polri News dan LSM Gempur mengungkapkan pengelolaan Dana BOS 2026 di SD Negeri Batu Dua Ratus pimpinan Sudarsono menimbulkan sejumlah persoalan. Dari total anggaran Rp75 juta, tahap pertama senilai Rp45 juta telah cair sejak 12 Maret 2026, sedangkan sisa Rp30 juta baru akan dicairkan Juli–September 2026 dengan syarat laporan penggunaan dana tahap pertama disetujui instansi berwenang.

 

Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, alokasi diatur tegas: minimal 10% atau Rp4,5 juta untuk pengembangan perpustakaan, maksimal masing-masing 20% atau Rp9 juta untuk pemeliharaan sarana prasarana dan penghargaan pendidik, serta sisa Rp22,5 juta untuk keperluan operasional sekolah. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, pembangunan gedung baru, maupun gaji guru PNS dilarang keras.

 

Namun fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Lebih dari sebulan dana masuk, belum ada laporan pertanggungjawaban maupun keterangan terbuka soal penggunaannya. Kewajiban memasang papan informasi dan baliho rincian dana juga tidak dipenuhi, bahkan gambar pemimpin negara dan lambang negara tidak terpasang di ruang kerja sesuai ketentuan.

 

Seluruh tindakan ini melanggar aturan, yakni:

 

- UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 dan 9: Kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi publik

- UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 59: Kewajiban pemasangan lambang dan gambar pemimpin negara

- UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 59: Kewajiban menyusun laporan keuangan yang akuntabel

 

Tim redaksi telah berusaha mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah Sudarsono, namun hingga berita diterbitkan tidak ada tanggapan apapun. Sikap ini justru menambah kekhawatiran publik mengingat dana yang dikelola adalah uang rakyat.

 

Kaperwil Krimsus Polri News Aceh, Sulmi Rahman bersama Ketua LSM Gempur, Sumadi menegaskan sikap tegas. Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan lembaga pengawas keuangan segera memeriksa secara tuntas, meminta pertanggungjawaban pihak sekolah, dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan.

 

“Dana pendidikan adalah amanah rakyat, harus dikelola jujur, bertanggung jawab dan terbuka. Kami akan terus mengawasi dan melaporkan perkembangan kasus ini secara objektif dan berdasar bukti,” tegas Sulmi Rahman. Pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.

 

 

 Kaperwil Aceh 

Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com