Breaking News

Laporan Pencemaran Nama Baik Di Abaikan Di Polres Padang Pariaman Di Duga penyidik Dapat upeti



Polres Padang Pariaman //mediakrimsuspolrinews.com*//Laporan, masyrakat di polres Padang pariaman diabaikan sehingga  sudah delapan bulan belum ada titik terang dari penyidik polres Padang Pariaman. 

Sehingga kasus ini telah sampai ke mabes polri ,dan mabes polri telah memerintah Kapolda agar kasus ini di tindak lanjutin 

 Bapak Kapolda  telah memerintah pihak polres Padang Pariaman  Agar kasus pencemaran nama baik  yang di lakukan oleh terlapor dapat di proses secara hukum 

Hal ini diungkapkan seorang ibu rumah tangga Sofia Ningsih sebagai pelapor dalam kasus tindak pidana kejahatan, Pencemaran nama baik .


yang dilakukan oleh terlapor dan laporan saya pada tanggal 26 Juli 2025 atas kejadian tindak pidana kejahatan yang dilaporkan pelapor dan Sampai sekarang  bulan Maret 2026 belum juga ditindak lanjuti  

 sebaliknya saya sering mendapat tekanan atau diintimidasi oleh penyidik Brigpol Zuhalmon Usman

Dengan keterangan pelapor bahwa dia sering di intimidasi oleh pihak penyidik. Publik bertanya ada apa pihak penyidik selalu intimidasi pelapor dengan sikap penyidik yang tidak kooperatif patut kita duga oknum penyidik bapak Brigpol zuhalmon telah menerima upeti dari terlapor.

  Penyidik pernah mengatakan bahwa kasus yang ibu laporkan ini terlapor tidak bisa ditahan karena kasusnya kasus tipiring, saya sebagai Pelapor mengatakan bahwa  bukan masalah tipiring

 Syofia menambahkan, bahwa saya sudah lima kali dimintai untuk memberikan keterangan melalui dua tangan Kanit Reskrim, pertama Kanit Reskrimnya Inspektur Polisi Satu "AA REGGY S. Tt. K" dan tangan kedua ditangani "NEDRA WATI.SH,MH" . NRP. 72100063 Dan penyidiknya tetap "BRIGPOL " ZUHALMON USMAN"  Namun kedua orang Kanit Reskrim tersebut 

 tidak ada niat untuk menindak lanjuti Laporan saya...Kata Sofia Ningsih selaku pelapor kepada media krimsus polri news com. Saat di wawancarai.

Padahal sudah pernah dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar pada tanggal 23 Januari 2026 tapi Terlapor tidak hadir dalam panggilan tersebut dengan alasan tidak jelas, kemudian gelar perkara lanjutan oleh pihak penyidik mengatakan akan diulang kembali di Polres Padang Pariaman. Dan seminggu kemudian saya pelapor dipanggil lagi oleh penyidik untuk datang ke Polres katanya untuk klarifikasi, namun sampai di Polres menghadap penyidik Brigpol Zuhalmon Usman namun dihadapan penyidik , dia mengatakan gelar perkara di Polres sudah selesai, tapi kenapa saya selaku pelapor tidak diundang dan diberitahu, dan selanjutnya saya mendapat tekanan atau diintimidasi oleh penyidik dan mengatakan  " Kenapa ibu mengadukan saya ke Polda, saya katakan kalau kasus ibu tidak bisa ditindak lanjuti, dan kalau ibu merasa tidak aman karena sering diganggu terlapor ibu pindah rumah saja... Jadi ibu merasa aman tidak diganggu lagi "  kata penyidik dengan kata kasar.. Kata pelapor menirukan kata penyidik

             Sudah kasus saya tidak ditindak lanjuti malahan saya mendapat tekanan dan intimidasi yang tidak pantas dilakukan seorang Polisi, ada apa sebenarnya hubungan penyidik dengan terlapor, dan kasus ini tetap akan saya tuntut agar ditindak lanjuti, kalau tidak saya akan coba mengadu ke Div. propam Mabes Polri, kata Sofia

             Hal ini juga kalau penyidik yang yang menangani kasus ini pernah dikonfirmasikan media krimsus, melalui WA, namun penyidik Brigpol Zuhalmon Usman menolak dan mengatakan saya tidak ada hak untuk  menjelaskan semua apa yang ditanyakan kepada saya , yang berhak adalah Humas kami, silahkan tanya kepada Humas kata penyidik . ***


             Zainal Abidin/Zamzani

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com