mediakrimsuspolnrews.com
Pessel - Untuk membangun suatu jembatan termasuk jembatan gantung yang terletak di Duku Subarang Kecamatan Solok Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang sekarang masih dalam tahap pekerjaan yang menggunakan dana bantuan pusat melalui APBN sebesar Rp. 10,552,000,000,- (Sepuluh miliar Lima ratus Lima puluh Dua Juta rupiah) Dalam hal ini masyarakat berharap agar pemerintah Daerah terutama pihak PUPR Sumbar benar benar bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek jembatan gantung ini
PUPR harus transparan dan memberikan keterangan kepada masyarakat terutama Media (Wartawan) baik online maupun cetak, jika adanya temuan yang dianggap kalau proyek jembatan gantung tersebut diduga bermasalah seperti penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi nya yang menyebabkan jembatan tersebut tidak bermutu karena dibangun asal jadi dan para pekerja sering tidak terlihat di lokasi pekerjaan pada saat jam kerja dan juga pengawas pekerjaan
Kemudian adanya kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan sebenarnya yang tertulis dalam plang proyek yang dibuat diatas lembaran plastik yang mudah sobek dan rusak seakan-akan sengaja ada yang disembunyikan agar tidak diketahui masyarakat yang dianggap awam dalam menilai masalah aturan pelak samaan proyek
Disinilah pihak PUPR yang dituntut pertanggung jawabannya atas proyek tersebut dan harus transparan dan mau memberikan keterangan secara terbuka termasuk adanya pertanyaan atau konfirmasi dari wartawan agar masyarakat dan Pemerintah Daerah dapat mengetahui apa yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan gantung tersebut sesuai yang terdapat dilapangan proyek
Namun sangat disesalkan Pihak PUPR melalui Kepala Balai Elsa Putra Frianti ketika dihubungi beberapa wartawan pada awal Januari sulit untuk ditemui begitu juga Saker PJN 2 Marsudy sulit untuk ditemui dan terkesan menolak untuk diwawancarI wartawan, padahal mereka tau kalau wartawan mau mengkonfirmasikan atas temuan prekter pekerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut ba nyak dibalut permasalahan
Disini juga banyak didapati pelanggaran oleh pelaksana pekerjaan proyek terutama pemilik proyek (Pemerintah) Dan pelaksana pekerja proyek (Swasta) kenapa harus mengelak untuk memberikan keterangan kepada wartawan, atau dikarenakan adanya pelanggaran Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang pengadaan Barang/Jasa yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengadaan
Dan pihak PUPR selalu pilik proyek juga telah mengangkangi Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya mereka hormati, karena KIP adalah produc Pemerintah bukan produc Wartawan, salam pengertian.***
Zainal Abidin



Social Header