Breaking News

Bupati KABUPATEN Solok bapak jon pandu tidak mau memberikan informasi publik dan di duga alergi kepada wartawan sesuai keterangan dua orang wartawan dari media patroli 86.com 86


Kab.Solok - media krimsus polri news com -Terkait Klarifikasi Permasalahan Alahan Panjang Resort (Convention Hall)  dilokasi  Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok,  yang mana lokasi tersebut awalnya adalah tanah milik kaum suku Melayu kopong dan Pintu Rayo, sesuai dengan peta tahun 1986 yang sesuai dengan aslinya dan dokumen-dokumen lainnya serta bukti Sejarah dari Beberapa Tokoh masyarakat Alahan Panjang sebelumnya di Garap oleh  salah seorang dari kaum suku Melayu kopong dengan Berkebun Serai Harum sebelum dijadikan Perkebunan Bunga oleh Warga Negara Prancis dibawah naungan PT.Danau Diatas Makmur pada waktu itu difasilitasi oleh Pemkab Solok dibawah kepemimpinan Bupati Arman Danau pada tahun 1984 menerbitkan HGU selama 30 tahun, dan berakhir pada tahun 2014 lalu.

                 Setelah masa HGU berakhir sampai saat ini tanah tersebut masih di kuasai oleh Pemkab Solok dibawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu. Ironisnya kenapa tanah Kaum itu tidak di kembalikan ke masyarakat adat yang semula memiliki tanah kaum tersebut, Malah digarap oleh pengusaha Pengembang di lokasi Melayu Pintu Rayo

                Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada tim media mengatakan,  bahwa Pengembang bersama Asrizal Nurdin dari suku Bendang yang mengaku sebagai Pemilik tanah kaum tersebut, telah mendapat izin dari Bupati Jon Firman Pandu dengan dijanjikan tanah 3 hektar, dan ada juga masyarakat menginformasikan jika Bupati telah menerima fee untuk membayar hutang kampanye pilkada tahun lalu,  

               Berdasarkan itu lah pengembang berani menggarap lokasi yang berada di tanah Kaum Melayu pintu Rayo tersebut. Namun tim media tidak mendapatkan bukti berupa izin tertulis dari Pemkab Solok.

                   Sampai saat berita ini di terbitkan, Bupati Solok Jon Firman Pandu tidak dapat di hubungi awak media dan diduga Bupati Solok Jon Firman Pandu Alergi menghadapi wartawan dalam kasus ini, untuk klarifikasi yang simpang siur ditengah-tengah masyarakat saat ini. 

                 Dan dugaan ini semakin kuat bahwa Bupati Solok Jon Firman Pandu terlibat dengan Pembedahan rawa yang saat ini di olah oleh pengembang yang diduga dimotori Oleh Asrizal Nurdin Alias Pandeka  bersama Mantan ketua KAN Nagari Alahan Panjang Irdam Ilyas Datuak Bijo Sari Dirajo yang merupakan salah seorang Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang

             seharusnya Irdam Ilyas sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai seorang Niniak mamak yang akan menyelesaikan masaalah tanah kaum anak kamana kan. Tapi dia sepertinya sengaja melupakan pintunya sebagai seorang Niniak mamak ( kok Kusuik ka menyelesaikan, kok karuah ka menjanjikan ) dan seolah-olah Kebal hukum.

                Dalam hal ini jelas Melanggar Undang- Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 Secara hukum, Bupati seharusnya tidak membiarkan tanah kaum masyarakat adat dikuasai oleh Pemda, dan kerjasama dengan investor tanpa mempunyai izin Pemda setempat sesuai dengan Perda. Berikut penjelasannya:

                -  Hukum tanah Nasional Indonesia mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, selama keberadaannya masih ada. Sumatera Barat memiliki sistem hukum adat Minangkabau yang kuat, di mana tanah ulayat merupakan sandaran ekonomi dan identitas masyarakat .

              - Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan melindungi masyarakat hukum adat. Pemanfaatan tanah adat oleh pihak lain harus melalui legalitas hukum adat dan keputusan bersama yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat .

               - Izin Pemanfaatan Tanah: Investor yang ingin menggarap tanah harus memiliki izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) dan izin terkait lainnya sesuai peraturan yang berlaku .

                 -Konsekuensi Jika Tidak Ada Izin: Jika investor menggarap tanah tanpa izin dari Pemda, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyerobotan lahan. Hal ini dapat memicu konflik agraria antara masyarakat

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com