Breaking News

Seorang Ibu Rumah Tangga Yang Berinisial E Datang Ke Polres Padang Pariaman Untuk Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah Di Muka Umum

Foto : Ibu rumah tangga yang berinisial E datang kepolres Padang Pariaman untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah di muka umum 

Padang Pariaman, mediakrimsuspolri.com -Oknum ber inisial R di laporkan oleh ibu rumah tangga yang berinisial E tentang kasus pencemaran nama baik dan fitnah di muka umum. Kronologis terjadi pencemaran nama baik dan fitnah sesuai yang kita dapat dari pelapor Pada tanggal 03 Febuari 2025 hari Senin bertempat di jalan korong tanjung mutus Pariaman. 

Di mana pada jam 10 wib terlapor yang berinisial R lewat depan mushola menuju rumah pelapor ber inisial E, tiba tiba terlapor ber insial R ber henti di warung kopi langsung marah marah dan bentak bentak dan menyerang kata kata seorang oknum bapak ber insial J ( urang sumando) di kampung ini posisi terlapor di seberang jalan ke arah warung kopi kami tidak tau apa masalah nya ibu berinisial R marah marah. 

Kemudian Pelapor bertanya kepada terlapor ada apa, Disitu lah terlapor mengucapkan Kata-kata "e kau pan cilok Batak Medan kau pan cilok maling besar" dengan berulang ulang lalu pelapor mengucapkan "apa kau yang ku maling kan" Kembali terlapor mengucap kan "dasar anjing, babi kau dasar Batak pencuri Maling". 

Dengan kejadian tersebut pelapor ber inisial E membuat pengaduan ke Polres Padang Pariaman. Yang menjadi Pertanyaan publik terhadap oknum pihak penyidik polres Padang Pariaman. Pertama pasal yang di terapkan pasal 310 KUHP pidana (1), namun di saat berkas di limpahkan di pengadilan negeri padang Pariaman,  Pasal yang tetap dari 310 berubah jadi pasal 315 KUHP. 

Pimpinan media krimsus polri mencoba mengkonfirmasi melalui no WhatsApp Kanit Reskrim dan humas polres Padang Pariaman. Saat mengkonfirmasi Kanit Reskrim polres Padang Pariaman menjelaskan, bahwa tanya langsung pak humas polres Padang Pariaman dengan mengirimkan no WhatsApp pak humas. 

Pimpinan media krimsus news Mecoba konfirmasi pak humas Polres Padang pak Humas. Heran kok ke humas di tanya pak Pimpinan Media Krimsus News, menjawab sesuai arahan pak Kanit pak. 

Kita duga keterbukaan informasi kepada publik sesuai yang di atur dalam UUD 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2, Pada dasarnya UUD KIP mempunyai tiga sumbu utama yaitu Trans paransi, partisipasi, dan akuntabilitas publik ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisiensi kepada publik harus di buka seluas luasnya. 

(Team red) 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com