![]() |
Foto : Pidana Khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh FORGUS GEA, SH melakukan penyelidikikan terhadap laporan dugaan tindak Pidana pungutan liar |
Nias selatan, mediakrimsuspolri.com - Pidana Khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh FORGUS GEA, SH melakukan penyelidikikan terhadap laporan dugaan tindak Pidana pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Oknum Pegawai di lingkungan dinas Pendidikan Kabupaten nias selatan melalui para kepala sekolah SD-SMP se kabupaten nias selatan terhadap tunjangan para guru di daerah terpencil (DACIL) yang sudah bergulir sekian tahun lamanya. Rabu (10/05/2025).
Pada tanggal 17 Mei 2025, LIUSMAN NDRURU. S.Sos., M.Si melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan negeri nias selatan, kini pelapor mendapatkan pemeriksaan atas laporan yang dilayangkannya. Dalam laporan itu yang berisikan tentang terkait dugaan mall praktik pungli yang diduga kuat dilakukan oleh oknum berinisial YL, SL dan satu berinisial marga D. Sumber data dan informasi yang didapatkan pelapor merupakan hasil pembicaraannya terhadap beberapa kepala sekolah.
Dasar laporan kita itu ada dua yaitu yang pertama adalah bukti antara guru dan kepala sekolah dan kedua adalah pernyataan beberapa kepala sekolah" Ujar Liusman saat diwawancarai oleh awak media. Dalam perkara dacil tersebut, Liusman ndruru selaku pelapor mendapatkan panggilan resmi dari kejaksaan negeri nias selatan untuk dimintakan keterangan dan bukti tambahan atas laporan dugaan tindak Pidana pungli tersebut.
"Saya mendapatkan surat itu pada tanggal 4 Juni 2025 bahwa pada tanggal 10 Juni, pidsus kejaksaan negeri nias selatan melakukan pemeriksaan atau penyelidikan pelapor, dan tentu saja saya menyambut baik pemeriksaat tersebut karena ini salah satu bukti nyata bahwa kejaksaan negeri nias selatan benar benar be kerja dengan sepenuh hati.
Pada pemeriksaan itu saya ditanyakan ratusan pertanyaan oleh jaksa PIDSUS bapak Forgus Gea, SH tentang kronologis daripada kasus tersebut. Pada pertemuan itu juga saya menyerahkan ratusan bukti tambahan dan puluhan saksi yang kita ajukan untuk membantu dalam membongkar kasus tersebut" Tuturnya.
Kasus pungli ini sudah lama terjadi dibumi nias selatan hingga terciderai mutu Pendidikan akibat ulah para mavia dacil yang dimaksud. Kasus ini sudah bergulir dari tahun ke tahun namun mereka tidak pernah disentuh oleh hukum, itu lah kenapa kita melaporkan kasus ini karena hitungan minimalnya tiap triwulan mereka merampas hak para guru itu di atas 5 miliar. " Lanjut liusman Dalam penyelidikan kasus tersebut, pelapor merasa bangga dan berterimakasih atas respon baik dan keseriusan dari jaksa yang menangani kasus tersebut.
Terpisah, Liusman ndruru juga berharap kepada seluruh para guru, kepala sekolah, penegak hukum, masyarakat, pemerintah, LSM dan para tokoh untuk bekerjasama dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Kasus tersebut secara sah dikuasakan kepada Pengacara Ono Niha yaitu Fasaaro Zalukhu, SH, Itoloni Gulo, SH.
Sumber : Liusman Ndruru
Social Header