![]() |
Foto : Perjudian Ketangkasan Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di warung pinggir sungai |
Simalungun, mediakrimsuspolri.com -Informasi dapat dari masyarakat setempat. lokasi perjudian di pingir sungai, dusun (4) di desa Nagori raja dolok, kecamatan tanah Jawa kabupaten Simalungun. Sabtu, (14/06/2025).
Dan praktik judi tersebut bahkan diduga mendapat “adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal tersebut,”. Saat dikonfirmasi pengawas terkait lokasi perjudian ( 303 ) bisnis haram yg tidak mempunyai legalitas izin yang sah dari pemerintah.
Terlihat jelas didalam ruangan bentuk usaha ilegal yang di rakit menjadi mesin sebagai alat perjudian untuk mendapatkan keuntungan jutaan rupiah, tanpa ada izin dari kementrian, Insan Pers datang melaksanakan kontrol sosial.
Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena ketidakmampuan atau bahkan ketidakmampuan mereka untuk memberantas praktik judi yang merajalela di wilayah hukum Polres Simalungun dan tangkap para pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin sah dari pemerintah,”.
Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun dipimpin marganda aritonang .M.H. S.K.I.M.M. untuk segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan transparan.Tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat yang membekingi lokasi perjudian, kuat dugaan adanya instansi terlibat untuk melindungi praktik ilegal ini.
Dengan terbitnya berita ini,Keberadaan judi tembak ikan tersebut bukan hanya melanggar hukum,tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Diamnya aparat penegak hukum hanya akan semakin membiarkan kejahatan merajalela agar Aparat Penegak Hukum memberantas dan menangkap para pelaku pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin usaha yang sah dari pemerintah.
Tembusan :
1.Pemerintah Daerah.
2.Kodim
3.Polres Simalungun
4.Satpol PP.
( Team Red)
Social Header