Breaking News

Polres Sambas Bekuk Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Salatiga


Foto : Ilustrasi Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

KALBAR, mediakrimsuspolri.comPolres Sambas berhasil dalam menangkap tiga Pelaku dan dua anak pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 16 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 21 April 2025.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo S.I.K. S.H.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih, bahwa Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari seorang teman anaknya, yang menyatakan bahwa anaknya telah mengalami tindakan kekerasan seksual. Hal ini memicu reaksi cepat dari keluarga untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan.

Pada 20 Mei 2025, anggota unit lidik Polres Sambas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan dua anak pelaku di kantor desa setempat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai lokasi para pelaku.

Seluruh kronologi kejadian menunjukkan bahwa keluarga korban segera bertindak setelah mendengar kabar yang mengejutkan. Korban mengonfirmasi bahwa ia telah dipaksa untuk melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang, yang memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya.

Polres Sambas kini melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua pelaku dihadapkan pada hukum. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada Kepolisian terdekat, guna melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. 

Penulis : Wid 

Editor : Irvan

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com