Breaking News

Serah Terima Surat Tugas Paralegal Klari Karawang


MEDIA krimsus polri news com 


NURJATINEWS.COM - KARAWANG Bertempat di kantor Sekretariat Jalan Gono Tirto Widjoyo RT 093 RW 001 dusun Walahar 1 desa Walahar kecamatan Klari kabupaten Karawang Jawa Barat pada hari Rabu malam pukul 19.00 Wib telah dilaksanakan serah terima surat tugas Paralegal oleh tim Advokat Suradi SH  dan rekan dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum baik perdata maupun pidana.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum (“Permenkumham 3/2021).Peraturan ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.


Dalam Permenkumham 3/2021 , Paralegal didefinisikan sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.


Dalam Pasal 3 Permenkumham 3/2021 disebutkan bahwa Paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

No Wa 0896 2166 9290

Email : suradiregensi@gmail.com


berperan dan berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum dapat memperoleh surat keterangan Rekognisi dari BPHN. BPHN memberikan surat keterangan Rekognisi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhadap Paralegal.


Dalam kesempatan tersebut Sandi Prawira mengucapkan banyak terima kasih kepada tim Advokat Suradi yang telah berkenan memberikan surat tugas Paralegal kepada anggota yang sudah berkenan hadir semoga kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.


Dan nantinya tugas paralegal  meliputi penyiapan dokumen hukum, penelitian, administrasi, pemberian penawaran kepada klien, wawancara klien dan saksi, pemberian informasi hukum kepada klien, menghadiri pengadilan, dan menangani banyak kasus klien dan semoga dapat memberikan kontribusinya kepada yang membutuhkan bantuan hukum



(Sandi Prawira/ ilman sh)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com