*BALIGE -* Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satres narkoba Polres Toba melaksanakan *Operasi Sarang Narkoba (OSN)* pada Selasa, 15 Oktober 2026, di salah satu kost yang ada di Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut menyasar orang, benda berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang, serta lokasi yang berpotensi disalahgunakan, khususnya rumah kos.
Dalam operasi tersebut, 3 perempuan yang berhasil diamankan di salah satu kost di Balige yaitu berinisial *ES (35),* mengurus rumah tangga, warga Jl. Pantai Cermin Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, *DU (22)* warga Dusun III Persatuan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan batu Utara dan *WSFH (23)* warga Dusun III Persatuan Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuan batu Utara.
Kapolres Toba, *AKBP V.J Parapaga, S.I.K* melalui Kasatreskoba *Iptu Tri Pranata Purba, SH, MH,* pada Sabtu (17/10) membenarkan adanya 3 perempuan yang berhasil diamankan.
> Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Sat Narkoba Polres Toba mendatangi lokasi kost yang diduga sering menjadi tempat peredaran narkoba. Setibanya di lokasi, petugas menemukan 3 orang perempuan dewasa berinisial ES, DU dan WSFH yang sedang duduk di dalam kamar kost. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh pemilik kost.
Petugas berhasil menemukan barang bukti yang terletak di atas lantai kamar, berupa 1 buah *bong (alat hisap sabu)* terbuat dari botol Aqua, yang terhubung dengan 1 buah kaca pirex bekas pakai, 1 buah sedotan berbentuk sendok dan mancis, yang diakui kepemilikannya oleh ES.
Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengaku telah bersama-sama mengonsumsi sabu dengan menggunakan bong tersebut. Narkotika jenis sabu yang dikonsumsi berasal dari pemberian laki-laki berinisial *L* secara gratis. Saat di lokasi, laki-laki berinisial L tidak ditemukan lagi di TKP.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga perempuan itu menunjukkan reaksi *positif terhadap metamfetamin*, zat yang dikenal sebagai kandungan utama narkotika jenis sabu.
*Barang Bukti:*
- Dari ES: 1 buah bong, 1 kaca pirex seberat 1,11 gram, 1 sedotan, 2 mancis modifikasi
- Dari DU: 1 unit HP Infinix putih, simcard 0822-9713-xxxx
- Dari WSFH: 1 unit HP OPPO hitam, simcard 0823-7208-xxxx
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan *Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Polres Toba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
*PIMPINAN UMUM MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS http://TV.COM*
*Bpk. ELIZARO LASE*



Social Header