*BULUKUMBA -* Pimpinan Umum Media Krimsus Polri http://News.com, *Bapak Elizaro Lase*, dengan tegas mendesak Kapolres Bulukumba dan Kapolda Sulawesi Selatan agar cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman terhadap korban agar masyarakat percaya kepada institusi Polri.
Desakan ini disampaikan menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai di Dusun Lemponge, Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba.
Korban *AGUSTIAWAN Bin HASBULLAH (39)* telah melapor resmi ke *Polsek Rilau Ale pada 30 Juli 2026* atas kejadian *28 Juli 2026 Pukul 21.30 Wita*. Terlapor *Lk. OLLENG Bin BACO* diduga melakukan pengancaman dengan samurai terhunus.
Polsek Rilau Ale telah menerbitkan *SP2HP No. SP2HP-A.I.1/43/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 14 September 2026*. Namun hingga 19 Oktober 2026, pelaku diduga masih bebas.
Lebih memprihatinkan, saat kasus tersebut dikonfirmasi kepada *Pak Kanit melalui SMS dan Telepon, Pak Kanit tidak ada respon sama sekali.* Padahal konfirmasi dilakukan oleh Pimpinan Umum Media Krimsus Polri http://News.com sendiri pada tanggal 4 November 2024 pukul 14.30 WIB, dengan mengirimkan dokumen resmi, namun 2 kali telepon tidak dijawab dan chat penyelidikan tidak dibalas.
"Saya sebagai Pimpinan Umum Media Krimsus Polri http://News.com, Bapak Elizaro Lase, mendesak Kapolres Bulukumba dan Kapolda Sulsel agar cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman terhadap korban agar masyarakat percaya kepada institusi Polri," tegas Elizaro Lase.
"Kalau kasus samurai dengan ancaman 10 tahun penjara UU Darurat No.12 Tahun 1951 saja tidak ditangkap, dan saat dikonfirmasi wartawan Kanitnya tidak ada respon, bagaimana masyarakat mau percaya? Saya minta Bapak Kapolres dan Bapak Kapolda Sulsel turun langsung, bentuk tim, tangkap pelakunya. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri luntur," lanjutnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melayangkan surat resmi pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dan Kompolnas jika tidak ada tindakan tegas dalam 3x24 jam.
Hormat Kami,
*ELIZARO LASE*
*Pimpinan Umum Media Krimsus Polri http://News.com*
---
Team red




Social Header