Breaking News

Pimpinan Umum Media Krimsus Polri News Com Bapak Elizaro Lase Minta APH Segera Turun Tangan - HGU PT BSP Habis 2022, 4 Tahun Kuasai Lahan Tanpa SK HGU, Kerugian Negara - KPK & Kejaksaan Harus Periksa PT BSP*



*MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM & KRIMSUS NEWS TV ID*


*KISARAN, ASAHAN -* Pimpinan Umum Media Krimsus Polri News Com dan Krimsus News TV ID, *Bapak Elizaro Lase*, dengan tegas meminta *Aparat Penegak Hukum (APH)* segera turun tangan dalam sengketa lahan *PT (BSP)* yang telah habis masa HGU-nya sejak *Tahun 2022.*


Dalam perhitungan hukum, berarti selama *4 TAHUN (2022 - 2026)* PT BSP telah mengambil hasil sawit di atas tanah HGU yang sudah habis dan *TANPA SK HGU yang sah.*


*4 POIN KRITIS DARI BAPAK ELIZARO LASE:*


*1. MELANGGAR UU AGRARIA & KERUGIAN NEGARA*

Sesuai UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, menguasai dan mengambil hasil di atas lahan negara tanpa HGU adalah *PELANGGARAN BERAT dan KERUGIAN NEGARA.* PT BSP menguasai lahan tanpa surat SK HGU selama 4 tahun di tahun 2026. Ini bukan masalah kecil, ini sudah *RANAH KERUGIAN NEGARA.*


*2. FAKTA BPN: HANYA PUNYA SK PEMBAHARUAN*

Sesuai yang disampaikan perwakilan BPN Kab. Asahan dalam audiensi 15 Oktober 2026, PT BSP *hanya memiliki SK Pembaharuan No.5, dan BELUM ADA SK HGU.* Artinya status 2022-2026 adalah *ILEGAL.*


*3. KPK HARUS TURUN TANGAN & KEJAKSAAN PANGGIL PT BSP SECARA TERBUKA*

Bapak Elizaro Lase mendesak:

- *Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI* turun tangan periksa PT BSP terkait dugaan kerugian negara 4 tahun.

- *Kejaksaan Negeri Asahan & Kejati Sumut* segera lakukan pemanggilan terhadap PT BSP secara terbuka dan transparan ke publik.


*4. BUPATI ASAHAN HARUS JELASKAN KE PUBLIK - 1.408 HEKTAR*

Bapak Elizaro Lase secara khusus meminta *Bapak Bupati Asahan* sebagai Kepala Daerah agar bersikap tegas dan menjelaskan kepada publik:


> "Agar Bapak Bupati Asahan menjelaskan kepada publik tentang keberadaan lahan PT BSP yang sudah dibebaskan seluas 1.4 08 hektar dan dimana titik koordinat lahan tersebut, agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Sebagai Bapak Bupati Asahan harus tegas dalam hal ini. Ini bukan hanya masalah kecil, ini sudah ranah kerugian negara," tegas Bapak Elizaro Lase.


Jika lahan 1.408 hektar tersebut sudah dibebaskan, harus jelas titik koordinatnya, siapa yang membebaskan, dan kemana hasil 4 tahun ini mengalir.


*TUNTUTAN RESMI:*


1.  APH: Polda Sumut, Polres Asahan, Kejaksaan, KPK segera audit PT BSP.

2.  Bupati Asahan: Umumkan titik koordinat 1.408 Hektar lahan PT BSP.

3.  BPN: Hentikan proses HGU sampai audit kerugian negara selesai.

4.  PT BSP: Kembalikan hasil 4 tahun ke negara dan kembalikan lahan ke negara sesuai aturan sebelum SK HGU baru terbit.


> "PT BSP telah menguasai lahan tanpa ada surat SK HGU selama 4 tahun dari 2022 sampai 2026. Sesuai UU Agraria, ini pelanggaran. Bila perlu KPK turun tangan," tutup Bapak Elizaro Lase.


*Kisaran, 16 Oktober 2026*

*Pimpinan Umum Media Krimsus Polri News Com & Krimsus News TV ID*


*BAPAK ELIZARO LASE*


Tembusan: Presiden RI, Menteri ATR/BPN RI, KPK RI, Kejagung RI, Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Bupati Asahan, BPN Asahan, Arsip.



© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com