MEDIA KRIMSUS POLRI http://NEWS.COM*& MEDIA KRIMSUs news tv id
*Tarutung – TAPANULI UTARA, 6 OKTOBER 2026 | KRIMSUS POLRI http://NEWS.COM*
Pimpinan Umum Media Krimsus Polri http://News.com, *Bapak Elizaro Lase*, secara tegas mengecam keras sikap Bupati Tapanuli Utara, *Dr. Jonius T.P. Hutabarat, http://S.Si., http://M.Si.*, yang telah mengeluarkan *Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/8087/TAHUN 2026* tentang Pengaturan Jam Bertamu dan Ketentuan Layanan Tamu di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Surat edaran tersebut menjadi dasar pelarangan wartawan untuk masuk dan melakukan kontrol sosial serta peliputan keterbukaan informasi publik di *SMP Negeri 3 Siborong-borong*.
*KRONOLOGI PEMBUNGKAMAN:*
Pada Senin, 6 Oktober 2026, tim wartawan yang hendak mengkonfirmasi temuan tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di halaman SMPN 3 Siborong-borong, ditolak masuk oleh pihak sekolah. Alasan yang digunakan adalah menunjukkan lembaran Surat Edaran Bupati tersebut sebagai tameng.
> "Ini bukan lagi pengaturan jam bertamu, ini adalah pelarangan terselubung terhadap kerja jurnalistik! Surat edaran ini dipakai sebagai alat untuk menutup-nutupi bobroknya kedisiplinan di sekolah. Kami punya bukti foto surat edarannya terpampang jelas di dinding sekolah," tegas Elizaro Lase dengan nada tinggi.
*BERTENTANGAN DENGAN UU PERS:*
Elizaro Lase menegaskan, tindakan Bupati tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan:
1. *Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4* yang menjamin kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. *Pasal 18 ayat (1) UU Pers* yang menyatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
3. *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.*
"Seorang Bupati tidak boleh alergi terhadap wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Ketika wartawan dilarang masuk sekolah, patut diduga ada sesuatu yang besar yang ingin ditutupi. Kami mendesak Bupati segera mencabut edaran intimidatif tersebut!" lanjut Elizaro Lase.
*TUNTUTAN TEGAS PIMPINAN UMUM:*
1. Mendesak *Bupati Tapanuli Utara* untuk segera mencabut Surat Edaran No. 400.3.5.1/8087/Tahun 2026 yang membungkam pers.
2. Meminta *Dewan Pers, Komnas HAM, dan Ombudsman RI* turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kebebasan pers di Tapanuli Utara.
3. Mendesak *Kapolres Tapanuli Utara dan Kejari Tarutung* untuk tidak diam terhadap dugaan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik.
4. Menyerukan seluruh insan pers di Sumatera Utara untuk bersolidaritas dan melawan pembungkaman ini.
Media Krimsus Polri http://News.com akan terus mengawal kasus ini sampai kebebasan pers di Tapanuli Utara dipulihkan sepenuhnya. Surat edaran ini adalah bukti otentik upaya intimidasi terhadap wartawan di lapangan.
*Hormat Kami,*
*Redaksi Krimsus Polri http://News.com*
*Elizaro Lase*



Social Header