Breaking News

P3-TGAI RP195 JUTA DI DELENG MEKHE DISOROT: DUGAAN “MAIN MATA” TIM TEKNIS DENGAN PELAKSANA PERLU DIUSUT



Media krimsus polri nesw kaperwil aceh 


Aceh Tenggara  tanggal 5 Oktober 2026 — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Deleng Mekhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada pekerjaan fisik, tetapi juga pada dugaan lemahnya pengawasan oleh tim teknis di lapangan.

 

Berdasarkan papan informasi yang terpampang di lokasi, kegiatan tersebut memiliki nilai Rp195.000.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana P3A Deleng Tani. Waktu pelaksanaan tercantum 90 hari kalender, sedangkan tanggal SPMK adalah 22 Juni 2026.

 

Dengan berakhirnya masa pelaksanaan sekitar September 2026, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana kondisi pekerjaan tersebut dan apakah seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, RAB, volume serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.

 

DUGAAN “MAIN MATA” JADI PERTANYAAN SERIUS

 

Informasi yang berkembang di lapangan memunculkan dugaan adanya kedekatan atau komunikasi yang tidak semestinya antara oknum tim teknis/pengawasan BWS Sumatera I dengan pihak pelaksana kegiatan.

 

Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta atau tuduhan tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

 

Namun demikian, jika benar terdapat pengawasan yang tidak independen atau bahkan terjadi pembiaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

 

Pertanyaan publik pun muncul:

 

Siapa tim teknis yang melakukan monitoring? Kapan pemeriksaan dilakukan? Apa hasil pemeriksaan lapangan? Apakah volume pekerjaan telah diukur? Apakah mutu dan material yang digunakan telah diperiksa? Dan apakah seluruh pekerjaan benar-benar dinyatakan sesuai sebelum pembayaran dilakukan?

 

RP195 JUTA UANG NEGARA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

 

P3-TGAI merupakan program yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, pelaksanaan kegiatan tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya papan informasi dan selesainya pekerjaan secara kasat mata.

 

Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk volume pekerjaan, kualitas konstruksi, kesesuaian lokasi, penerima manfaat, administrasi kelompok serta mekanisme pengawasan.

 

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan secara terbuka.

 

BWS SUMATERA I DIMINTA BUKA HASIL MONITORING

 

Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman meminta BWS Sumatera I memberikan penjelasan secara transparan mengenai pelaksanaan P3-TGAI di Desa Deleng Mekhe.

 

Publik berhak mengetahui siapa petugas yang melakukan pengawasan dan apa hasil monitoringnya.

 

Apabila pekerjaan dinyatakan telah sesuai, maka dasar pemeriksaannya juga patut dijelaskan. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, masyarakat perlu mengetahui langkah perbaikan yang telah dilakukan.

 

Jangan sampai pengawasan hanya sebatas laporan administrasi sementara kondisi sebenarnya di lapangan luput dari pemeriksaan.

 

APH DIMINTA TIDAK MENUTUP MATA

 

Mengingat kegiatan tersebut menggunakan dana APBN, APIP maupun aparat penegak hukum dinilai perlu turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran media.

 

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan papan informasi, dokumen kegiatan, RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, bukti pembayaran serta kondisi fisik di lapangan.

 

Jika semuanya sesuai, hasil pemeriksaan tentu akan menjadi jawaban sekaligus klarifikasi terhadap berbagai pertanyaan publik.

 

Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

HAK JAWAB TERBUKA

 

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan vonis terhadap pihak mana pun.

 

Media Krimsus Polri News Kaperwil Aceh atas nama Sulmi Rahman memberikan ruang hak jawab kepada BWS Sumatera I, tim teknis/pengawas, P3A Deleng Tani, pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan data pembanding.

 

Publik kini menunggu jawaban: apakah pengawasan P3-TGAI di Desa Deleng Mekhe benar-benar berjalan secara profesional dan independen, atau terdapat dugaan pembiaran yang perlu diperiksa lebih lanjut?

 


Sulmi Rahman

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com