*Bulukumba – MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM |* Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai yang dilaporkan petani asal Dusun Lemponge, Desa Karama, Kec. Rilau Ale, hingga kini belum ada kejelasan penangkapan pelaku.
Korban *Agustiawan Bin Hasbullah (39)* melaporkan kejadian yang terjadi pada *Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WITA* di Dusun Lempong. Saat korban sedang karaoke bersama teman, terlapor *Lk. Oleng Bin BACO* datang marah membawa samurai terhunus dan langsung menebas dari arah depan. Korban selamat setelah menunduk menghindar.
*Kronologis Resmi Sesuai Laporan Pengaduan 30 Juli 2026 di Palampang:*
1. Pelapor sedang karaoke bersama teman
2. Terlapor Oleng Bin Baco datang marah membawa samurai terhunus
3. Langsung menebas korban dari depan
4. Korban menunduk hingga tidak mengenai
Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan, was-was dan takut karena masih bertetangga, serta khawatir pelaku mengulangi perbuatannya.
*SP2HP Terbit 14 September 2026 - Apa Isinya?*
Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba Polda Sulsel mengeluarkan *Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP-A.I.143/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, Klasifikasi BIASA, tanggal Palampang, 14 September 2026.*
Dalam SP2HP tersebut disebutkan:
- Rujukan Pasal 449 Ayat (1) KUHPidana, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No 5 Tahun 2026 tentang Polri.
- Penyidik / Penyidik Pembantu telah menerima laporan dan telah menindaklanjuti dengan pengambilan keterangan Saksi-Saksi dan Terlapor.
- Namun masih ada Saksi lain yang akan diambil keterangannya yang ada hubungannya dengan perkara untuk dimintai keterangan dalam berita acara pengambilan keterangan Interogasi.
SP2HP ditandatangani *a.n. Kapolres BULUKUMBA POLDA SULSEL - KASAT RESKRIM - KEPALA AJUN KEPOLISIAN* dengan stempel POLRI DAERAH SULSEL RESOR BULUKUMBA, dan mencantumkan kontak penyidik *Aiptu MUH ANSHAR JALIL (081936395333)* dan *AIPDA ALIMIN (081343516372)*.
*Fakta Hingga Hari Ini: Pelaku Belum Ditangkap*
Sampai berita ini diturunkan, menurut keterangan korban kepada Tim Media Krimsus Polri News Com, *pelaku belum ditangkap*. Korban masih merasa was-was dan tidak nyaman beraktivitas karena pelaku masih bebas berkeliaran di kampung yang sama.
Padahal kasus ini jelas mengandung unsur pengancaman dengan sajam yang diatur dalam *Pasal 449 KUHPidana*.
*Desakan Pimpinan Umum Media Krimsus Polri News Com:*
Pimpinan Umum Media Krimsus Polri News Com *Bapak Elizaro Lase* mendesak:
1. *Kapolsek Rilau Ale dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba* untuk segera melakukan tindakan tegas penangkapan terhadap terlapor Oleng Bin BACO sesuai prosedur hukum.
2. *Kapolres Bulukumba* untuk memberikan atensi khusus terhadap SP2HP yang sudah 2 bulan tidak ada perkembangan penangkapan.
3. Memberikan perlindungan hukum kepada korban Agustiawan Bin HASBULLAH yang kini hidup dalam ketakutan.
> "Laporan sudah jelas, SP2HP sudah terbit, saksi dan terlapor sudah diperiksa. Pertanyaannya kenapa sampai hari ini pelaku pengancaman samurai belum ditangkap? Korban petani kecil butuh kepastian hukum. Polri Presisi harus hadir," tegas Elizaro Lase.
Tim Media Krimsus Polri News Com akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
*Tembusan Rilis:*
1. Kapolda Sulsel
2. Kapolres Bulukumba
3. Kasat Reskrim Polres Bulukumba
4. Kapolsek Rilau Ale
*Tim Redaksi Investigasi*
*MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM*
*LIDIK, UNGKAP FAKTA, LAPORKAN*
*SK.KEMENKUMHAM http://No.AHU.012439.AH.01.30.Th.202



Social Header