Breaking News

KEMATIAN TAHANAN TITIPAN DI RUTAN BALIGE,diduga dan DINILAI JANGGAL*


*Publik Desak Transparansi dan Kronologi Menit-per-Menit*


*Balige, Toba - 5 Oktober 2026*


Kematian Herman Ricardo Hutapea (36), tahanan titipan Polres Toba di Rutan Kelas IIB Balige pada Jumat (25/09/2026) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB, dinilai janggal dan butuh penjelasan transparan.


Hal itu disampaikan Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Toba, John Kastel Siahaan, saat ditemui di Coffee Tiam 33 Balige, Minggu (04/10/2026).


> "Setiap nyawa yang hilang di dalam penguasaan negara wajib ditangani serius, objektif dan transparan. Status tersangka tidak menghilangkan haknya untuk mendapat perlindungan keselamatan," tegas John.


*Fakta Perkara:*

Korban adalah tersangka kasus narkotika jenis sabu bruto 1,28 gram, LP/A/147/VIII/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Toba. Ditahan sejak 8 Agustus 2026 dan dititipkan ke Rutan Balige sejak 14 September 2026.


Polres Toba melalui Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto Selian pada Selasa (29/09/2026) menyatakan penyidik telah menawarkan autopsi kepada keluarga namun ditolak dan penyelidikan tetap berjalan termasuk membuka rekaman CCTV.


Pihak Rutan Balige dalam konferensi pers menyebut korban ditemukan dalam kondisi leher terlilit kain/selimut pada ventilasi sel.


*4 Kejanggalan yang Disoroti:*


*1. 13 Menit Kritis:* Kejadian diketahui 01.25 WIB, dinyatakan meninggal 01.38 WIB. Publik minta dijelaskan siapa pertama mengetahui, siapa pertama masuk kamar, posisi korban, pertolongan apa yang dilakukan, kapan medis dihubungi, dan apakah TKP tetap terjaga.


*2. Saksi Kunci:* Teman sekamar korban yang disebut pertama berteriak harus diperiksa secara serius dan keterangannya dicocokkan dengan CCTV.


*3. Bukti Medis:* Kondisi korban harus dijelaskan melalui Visum et Repertum (VeR) resmi, bukan asumsi di lokasi. Tidak boleh menyimpulkan bunuh diri, kecelakaan, atau perbuatan orang lain sebelum fakta lengkap.


*4. Tanggung Jawab Kelembagaan:* Penjelasan terbuka soal dokumen penitipan tahanan, pemeriksaan kesehatan saat masuk Rutan, SOP pengawasan malam, serta pembagian tanggung jawab antara Polres Toba sebagai penitip dan Rutan sebagai penerima.



Praktisi Hukum Pidana Dr. Asmadi Lubis, SH, MKn, menambahkan kematian tidak wajar harus ditentukan sebab dan mekanismenya melalui pemeriksaan medis dan forensik yang memadai.


> "Publik tidak minta kesimpulan buru-buru. Publik hanya minta satu hal: apa yang sebenarnya terjadi pada Herman Ricardo Hutapea? Jawabannya harus berdasarkan fakta," pungkas John.


*(r,s / red)*


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com