Breaking News

Herman Budi Prasetya Manurung Desak Penanganan Kasus Kades



*BATU BARA, Media Krimsus Polri News -* Tokoh masyarakat Kabupaten Batu Bara, Herman Budi Prasetya Manurung, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar menangani kasus yang melibatkan Kepala Desa Sumber Tani, Sudirman, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Herman menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan maupun status sosial. Kedudukan sebagai kepala desa tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa.


"Saya menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil bagi semua warga negara. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan jabatan atau kedudukan," tegas Herman.


*Desak Proses Hukum Profesional*


Herman meminta APH mengusut perkara secara objektif dan menyeluruh. Penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik perlu dilakukan secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.


"Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum berbeda antara pejabat dan warga biasa. Kami meminta agar perkara ini ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan hukum," ujarnya.


*Empat Tuntutan Herman kepada APH:*



*1. Penahanan sesuai prosedur hukum*

Pertimbangan penahanan harus berdasarkan ketentuan hukum dan fakta perkara, bukan kedudukan atau jabatan.


*2. Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan*

Setiap tahapan dilaksanakan secara profesional, objektif, berdasarkan bukti sah, dengan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.


*3. Tidak memberikan perlakuan istimewa*

Jabatan kepala desa tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses penegakan hukum. Keputusan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan diterapkan secara adil.


*4. Transparansi informasi kepada masyarakat*

APH diminta memberikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangan, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, kerahasiaan penyidikan, dan ketentuan hukum.


*Soroti Tanggung Jawab Moral*


Herman juga menyoroti tanggung jawab moral seorang Kades sebagai pemimpin dan figur publik yang harus menjaga integritas. Apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses sah, konsekuensi hukum maupun administratif harus diterapkan sesuai peraturan. Namun penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.


"Hukum tidak boleh dibedakan berdasarkan jabatan. Apabila seseorang terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, konsekuensinya harus dijalankan sesuai ketentuan. Prinsip keadilan harus menjadi pegangan bersama," tegas Herman.


Menutup pernyataannya, Herman meminta APH memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan tidak bersandar pada kabar yang belum terverifikasi.


---


*Caption siap pakai FB:*


> Herman Budi Prasetya Manurung Desak Penanganan Kasus Kades Sumber Tani Sesuai Hukum

> 

> BATU BARA - Tokoh masyarakat Batu Bara desak APH tangani kasus Kades Sumber Tani Sudirman secara profesional, transparan, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan. 4 Tuntutan: penahanan sesuai prosedur, proses sesuai UU, tidak ada istimewa, transparansi dengan asas praduga tak bersalah. Hukum harus adil bagi semua!

> 

> #BatuBara #KadesSumberTani #APH #KrimsusPolriNews #HukumAdil



© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com