Breaking News

HAMPIR 3 BULAN MANDUL! KELUARGA & KUASA HUKUM KORBAN SAMURAI BULUKUMBA DESAK KAPOLRI YANG BARU & KAPOLDA SULSEL BENTUK TIM KHUSUS - COPOT OKNUM JIKA MAIN MATA!*



*BULUKUMBA, SULSEL -* Kasus dugaan pengancaman dengan samurai terhunus di Dusun Lemponge, Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba, jadi sorotan tajam. Hampir 3 bulan laporan mandul, pelaku diduga masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum!


Korban *Agustiawan Bin Hasbullah (39)* nyaris tewas ditebas samurai oleh terduga pelaku *Lk. OLLENG Bin BACO* pada *28 Juli 2026 Pukul 21.30 Wita* saat korban karaoke di rumahnya. Korban selamat karena menunduk.


Korban resmi lapor ke *Polsek Rilau Ale pada 30 Juli 2026*. Polsek sudah terbitkan *SP2HP Nomor: SP2HP-A.I.1/43/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 14 September 2026*. Di SP2HP disebut sudah periksa saksi dan terlapor.


*IRONIS!* Hingga *19 Oktober 2026*, sudah 81 hari sejak laporan! Tidak ada penetapan tersangka! Tidak ada penahanan! Pelaku diduga masih nongkrong di kampung, korban dan keluarga hidup dalam ketakutan!


*KUASA HUKUM BERANG:*


"Kami dari Kuasa Hukum dan Keluarga Korban meminta dengan hormat dan tegas kepada Bapak Kapolri yang baru dan Bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Rusdi Hartono untuk segera buat tim, tarik kasus dari Polsek Rilau Ale, dan perintahkan tangkap pelaku secepatnya! Agar masyarakat percaya kepada Kepolisian!" tegas Kuasa Hukum, Minggu (19/10).


"Ini ada apa? Laporan 30 Juli, SP2HP 14 September sudah periksa terlapor. Kok sampai 19 Oktober tidak ada tersangka? Apa nunggu korban benar-benar ditebas baru bertindak? Ini samurai, bukan pisau dapur! Ancaman 10 tahun penjara UU Darurat No. 12 Tahun 1951! Wajib ditahan!"


"Kami menduga ada kejanggalan serius. Kami minta Propam Polda Sulsel turun. Periksa penyidik Polsek Rilau Ale! Jika terbukti main mata atau masuk angin, copot! Jangan biarkan institusi Polri yang Presisi dirusak oknum-oknum yang tidak profesional!"


*FAKTA HUKUM TAJAM:*


1.  *LOKUS & TEMPUS:* Dusun Lemponge, 28 Juli 2026, 21.30 Wita.

2.  *BARANG BUKTI:* Sebilah samurai/pedang.

3.  *PASAL BERAT:* Pasal 449 Ayat (1) UU No.1/2023 KUHP (Pengancaman 3 Tahun) Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 (Sajam 10 Tahun Penjara) - *WAJIB TAHAN!*

4.  *BUKTI LAPORAN & SP2HP LENGKAP.*


*TUNTUTAN TAJAM KAMI:*


*1. BAPAK KAPOLRI YANG BARU:* Bentuk Tim Khusus Bareskrim & Propam Mabes Polri, turun langsung ke Bulukumba! Evaluasi kinerja Polres Bulukumba & Polsek Rilau Ale!


*2. BAPAK KAPOLDA SULSEL Irjen Pol. Rusdi Hartono:* Segera perintahkan Dirkrimum Polda Sulsel, Kabid Propam, dan Kapolres Bulukumba untuk ambil alih kasus, tangkap dan tahan Lk. OLLENG Bin BACO dalam 1x24 jam!


*3. KAPOLRES BULUKUMBA:* Jangan tutup mata! Tarik penanganan perkara dari Polsek ke Polres! Beri kepastian hukum!


"Jika dalam 3x24 jam tidak ada tindakan, kami Kuasa Hukum dan Keluarga Korban akan aksi damai dan mengadu resmi ke Kompolnas, Komnas HAM, dan Mabes Polri di Jakarta! Kami ingin masyarakat percaya bahwa Polri masih ada untuk rakyat kecil!" tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Rilau Ale belum berhasil dikonfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab.


*Hormat Kami,*

*KUASA HUKUM & KELUARGA KORBAN Agustiawan BIN Hasbullah*


*Ketua, ini versi SUPER TAJAM:*


🔥 Ada kata *MANDUL 81 HARI*

🔥 Ada kata *KEBAL HUKUM*

🔥 Ada kata *COPOT JIKA MAIN MATA*

🔥 Ada kata *WAJIB TAHAN*

🔥 Ada ancaman *AKSI DAMAI KE KOMPOLNAS & MABES POLRI* - ini yang paling ditakuti Polri 


Team red 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com