Breaking News

Gerebek sarang narkoba satresnarkoba polres toba bersama Tim BNN Kabupaten Simalungun ciduk 2 orang warga didesa parsambilan kecamatan silaen*



SILAEN - Satresnarkoba Polres Toba bersama Tim BNN Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Barak / gubuk tempat peredaran Nakoba di Wilayah hukum Polres Toba tepatnya di Desa Parsambilan Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (9/10/2026) sekira pukul 15.00 Wib 


Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, bersama KBO Sat Narkoba Ipda Hendra A Ginting, SH, Kanit 2 Sat Narkoba Aiptu Daud Siregar, SH, Kaurmintu Brigpol Tetty Manurung SH, 3 orang personel Tim 1 Satnarkoba, 3 orang personel Tim 2 Sat Narkoba, 3 orang Tim BNN Kabupaten Simalungun, 2 orang personel Ba Sat Samapta Polres Toba dan Kanit Provost Brigpol Chandra Panjaitan 


Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH pada Sabtu (10/10) membenarkan adanya kegiatan tersebut 


Tri menjelaskan Sat Narkoba Polres Toba bersama Tim Opsnal, mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya Gubuk yang sering dijadikan tempat peredaran Narkoba di Desa Parsambilan Kecamatan Silaen Kabupaten Toba.


Menanggapi hal tersebut Tim Sat Narkoba bersama Tim BNN langsung Respon cepat mendatangi TKP Sesuai informasi tersebut.


Setibanya di lokasi, Tim melakukan penggeledahan Gubuk tersebut, dan disaksikan oleh Kapala Desa Parsambilan Marlon Napitupulu 


Tri menjelaskan Hasil penggeledahan di dalam Gubuk ditemukan, 4 (empat) Bong ( alat hisap ), 3 (tiga) buah kaca pirex bekas pakai, 20 (dua puluh) buah Plastik Klip bening bekas pakai, 10 (sepuluh) buah Sedotan kecil berbentuk sendok dan 15 (lima belas) buah Mancis.


Saat tiba di lokasi, ditemukan 2 orang laki-laki dewasa yang sedang duduk di dalam Gubuk, yaitu berinisial JB (32), Wiraswasta, warga Rt. 3 Kelurahan Parsoburan Tengah Kabupaten Toba dan TN (33), Wiraswasta, warga Desa Parsambilan Kecamatan Silaen Kabupaten Toba.


Namun saat di lakukan pemeriksaan terhadap keduanya, tidak ditemukan Narkoba. Di lokasi Gubuk tersebut, langsung dilakukan Test Urine terhadap keduanya, JB dengan Hasil Test Urine adalah Positif (+) Metamfhetamine.dan TN adalah Positif (+) THC.


Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan


Kepala Desa Parsambilan, Marlon Napitupulu mengucapkan terimaksih atas respon Polri dan Tindakan GSN tersebut.


Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.


"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,"imbuhnya.

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com