Breaking News

*DIDATANGI MEDIA, RUMAH REHABILITASI NAZPA AMANAH DI SEI SILAU DIDUGA TIDAK BERIKAN AKSES INFORMASI - TRANSPARANSI JANGAN DIABAIKAN*


.

*DIDATANGI MEDIA, RUMAH REHABILITASI NAZPA AMANAH DI SEI SILAU DIDUGA TIDAK BERIKAN AKSES INFORMASI - TRANSPARANSI JANGAN DIABAIKAN*


*Sei Silau, Asahan | Krimsus Polri http://News.TV.Com –* Kedatangan awak media ke Rumah Rehabilitasi Nazpa Amanah di wilayah Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara untuk menjalankan tugas jurnalistik disebut tidak memperoleh akses dan informasi sebagaimana yang diharapkan.


Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di publik. Mengapa ketika media datang untuk meminta klarifikasi dan informasi terkait kegiatan rehabilitasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, justru tidak mendapatkan pelayanan atau penjelasan yang memadai?


Perlu ditegaskan, Media memiliki fungsi kontrol sosial dan hak untuk mencari serta memperoleh informasi. Hal tersebut diatur secara tegas dalam *Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, yang menyatakan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Selain itu, *Pasal 6 UU Pers* menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Karena itu, apabila benar terdapat upaya yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. *Dewan Pers pada 15 Juli 2026 juga menegaskan bahwa penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*


Kami meminta pihak Rumah Rehabilitasi Nazpa Amanah memberikan klarifikasi secara terbuka dan berimbang mengenai kejadian tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa institusi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat justru tertutup ketika dimintai keterangan oleh media.


Namun demikian, pemberitaan harus tetap berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip praduga tak bersalah. Pihak Nazpa Amanah juga memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat sesuai *Pasal 5 UU Pers*.


*Pertanyaan publik sederhana: jika tidak ada persoalan yang perlu ditutup-tutupi, mengapa akses informasi kepada media harus dipersulit?*


Media bukan musuh. Media menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat diketahui secara terang dan berimbang.


> *KETERBUKAAN ADALAH BAGIAN DARI AKUNTABILITAS. JANGAN SAMPAI PINTU INFORMASI DITUTUP KETIKA PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN PENJELASAN.*


*Redaksi:* Pimpinan Umum Media Krimsus Polri News Com - *Bapak Elizaro Lase*


*Hak Jawab:* Terbuka 1x24 jam


*#KrimsusPolriNews #NazpaAmanah #SeiSilau #Transparansi #UUPers #Dewan pres #Asahan*

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com